Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus perundungan terhadap siswi SMPN 2 Pademawu, Pamekasan, akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis enam bulan pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman Desa Teja, serta satu bulan pelatihan kerja bagi pelaku berinisial P.

Ibu korban, Linda, mengaku menerima dengan berat hati putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, meski tetap bersyukur pelaku mendapat sanksi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

“Sebenarnya kurang puas, tapi mau bagaimana lagi kalau sudah seperti itu. Iya, harus menerima,” ujarnya usai persidangan di PN Pamekasan.

Baca juga :  Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Linda mengungkapkan, pihak keluarga sudah memaafkan pelaku, meski sang anak belum pernah mendapat permintaan maaf langsung dari pelaku sendiri.

“Yang datang meminta maaf hanya orang tuanya, sudah sekitar lima kali ke rumah,” tambahnya.

Perempuan berhijab itu bersyukur, permohonan penasihat hukum pelaku agar anaknya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah tidak dikabulkan majelis hakim.

Menurutnya, pembinaan di pondok pesantren jauh lebih mendidik dan memberi pelajaran berharga bagi pelaku.

“Alhamdulillah tidak dikabulkan tahanan rumah. Kalau begitu kan tidak ada efek jeranya,” tutur Linda.

Baca juga :  Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu Naik Tahap Dua, Kejari Pastikan Tanpa Diversi

Ia berharap kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi pada orang lain.

“Cukup anak saya yang jadi korban. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini,” harapnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan pengadilan dan tengah menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk pemberangkatan ke Ponpes Baiturrahman.

“Kami menerima putusan tersebut. Sekarang masih menunggu jaksa untuk proses pemberangkatan ke pondok,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir
UHC Pamekasan Turun Kelas, BPJS Kesehatan Beberkan Dua Penyebab Utama
Kasus Campak di Pamekasan Semakin Parah, Korban Meninggal Menjadi 10 Anak
UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!
Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran
Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Semakin Parah, Korban Meninggal Menjadi 10 Anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:09 WIB

UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Jenazah MrX saat dievakuasi dari area Pantai Branta Pesisir menuju RSUD Smart Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 03:06 WIB

Catatan Pena

Kangean Dilupakan, Rakyat Melawan!

Jumat, 10 Okt 2025 - 00:18 WIB