PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (DOK. KLIKMADURA)

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan mendorong agar sistem penarikan retribusi di Pasar Kolpajung segera beralih ke sistem digital. Dorongan ini muncul setelah dua tahun berturut-turut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tak kunjung mencapai target.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menilai ada indikasi kebocoran pada sistem manual yang masih diterapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ia menegaskan, selama tidak ada ketegasan terhadap oknum yang bermain di lapangan, capaian PAD dari retribusi pasar sulit maksimal.

Baca juga :  Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

“Dua tahun terakhir PAD dari retribusi pasar Kolpajung tidak tercapai. Kalau oknum-oknum ini tidak diberi punishment, maka penarikan retribusi tidak akan maksimal,” ujar Faridi, Selasa (7/10/2025).

Politisi PKB itu juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara kenaikan total PAD daerah dengan capaian sektor pasar. Dalam perubahan APBD, PAD Pamekasan naik dari Rp350 miliar menjadi Rp375 miliar, namun kontribusi pasar justru tak mengalami peningkatan.

“Kami justru curiga ketika PAD pasar tidak mencapai target. Lalu apa kontribusi pasar terhadap PAD kita?” ungkapnya.

Faridi menambahkan, Komisi II telah berulang kali memberikan rekomendasi agar sistem manual segera diganti dengan sistem digital berbasis QRIS atau barcode. Menurutnya, langkah itu merupakan solusi konkret untuk menutup celah kebocoran dan memastikan pembayaran retribusi lebih transparan.

Baca juga :  Tangis Haru KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto Usai MK Tolak Gugatan Berbakti

“Kita meminta kepada Disperindag agar setiap pedagang menggunakan sistem barcode dalam pembayaran seperti QRIS. Dengan begitu bisa diketahui siapa yang sudah bayar dan siapa yang belum,” tuturnya.

Ia berharap penerapan digitalisasi ini tidak hanya mendorong peningkatan PAD, tetapi juga menjadi pijakan awal menuju transformasi ekonomi daerah yang lebih modern.

“Kami ingin Pamekasan menjadi wilayah industrialisasi yang mampu menarik pengusaha besar. Pemerintah harus memfasilitasi masyarakat demi kesejahteraan bersama,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
Puluhan Penerima PKH di Pamekasan Dicoret Gara-Gara Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB