Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan. Nominal yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2,506 juta, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Pamekasan 2026 ditetapkan menjadi Rp 2,528 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK Gubernur Jatim telah terbit dengan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Iya, naik dari yang kita usulkan. Katanya memang seperti itu dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Sebut Kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam Bertabur Inovasi dan Prestasi

Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Gubernur Jawa Timur sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan hal baru karena kerap terjadi pada penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bagian Pengupahan Apindo Kabupaten Pamekasan, Agus Soeharto, menanggapi keputusan tersebut dengan berat hati. Ia menyebut kondisi perusahaan di Pamekasan saat ini sedang tidak stabil.

“UMK tahun 2024 saja dengan alfa 0,1 sampai 0,3 banyak yang tidak jalan. Apalagi tahun depan dengan alfa 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Baca juga :  Lahan Mangrove Seluas 4 Hektare Dipecah 8 Sertifikat

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan pemerintah wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. UMK Pamekasan 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, menurut Agus, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Jangan sampai kenaikan UMK ini ujung-ujungnya PHK dengan alasan perusahaan tidak mampu. Masih ada jalan lain. Semoga ke depan yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi
Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:06 WIB

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:35 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Berita Terbaru

Opini

Ramadhan: Dari Ritual Menuju Transformasi Otentik

Kamis, 26 Feb 2026 - 03:56 WIB