PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan emak-emak menyegel Kantor Cabang Pegadaian di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (6/3/2026). Mereka merupakan nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan oknum agen pegadaian atas nama Hozizah dengan total kerugian miliaran rupiah.
Para korban menuntut uang penebusan emas mereka dikembalikan setelah ditipu oleh oknum tersebut. Tercatat, sebanyak 47 korban mendesak agar uang mereka segera dikembalikan.
Dalam aksi tersebut, para korban menutup pagar dan menjaga pintu Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan sehingga aktivitas kantor sempat mendapat tekanan dari massa.
Salah satu korban, Rizqiana Kurniasih, warga Kecamatan Proppo, mengaku juga menjadi korban penipuan yang dilakukan Hozizah. Ia menyebut emas miliknya senilai Rp 1 miliar dipinjam oleh oknum tersebut dengan iming-iming keuntungan saat dikembalikan.
“Dia sebagai agen pegadaian resmi dan kami percaya sehingga emas saya senilai Rp 1 miliar dipinjam pada bulan Oktober 2024,” ungkapnya.
Namun, ketika emas diminta kembali, Hozizah justru terus menunda-nunda dengan berbagai janji. Pada bulan yang sama, terungkap bahwa banyak masyarakat lain juga menjadi korban dengan modus serupa.
“Di bulan Oktober itu juga Hozizah terbongkar menipu dan banyak korbannya. Kami mendesak emas dikembalikan pun tidak bisa,” katanya.
Rizqiana juga mengaku sempat mendapat tekanan dari oknum pegadaian setelah kasus tersebut mencuat. Ia ditakut-takuti agar segera menebus emas yang digadaikan oleh Hozizah, dengan ancaman emas tersebut akan dilelang jika tidak ditebus.
“Sehingga saya menebus dengan harga Rp 1 miliar lebih waktu itu. Sekarang kami meminta uang kami dikembalikan,” ucapnya.
Para korban menyatakan akan terus melakukan penutupan kantor Pegadaian hingga ada kepastian pengembalian uang mereka. Mereka mengaku sudah menunggu hampir satu tahun, namun belum ada kejelasan penyelesaian.
Koordinator korban penipuan agen Pegadaian, Mansur S, menegaskan aksi penutupan paksa akan terus dilakukan setiap hari sampai ada perjanjian tertulis dan bermaterai terkait pengembalian uang korban.
“Kami akan menutupnya setiap hari. Sampai ada kejelasan pengembalian uang kami. Pegadaian tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia menyebut total kerugian masyarakat mencapai Rp 6,5 miliar. Nilai kerugian setiap korban pun bervariasi.
“Setiap orang macam tertipu. Ada yang Rp 1 miliar, Rp 500 juta, paling sedikit Rp 50 juta,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2026), sejumlah nasabah Pegadaian juga mendatangi Kantor Cabang Pamekasan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Kedatangan tersebut bertujuan menanyakan progres penyelesaian kasus agen yang sudah berjalan sejak akhir tahun 2024.
Para nasabah saat itu diterima oleh Kepala Departemen Produk Gadai dan Pemimpin Cabang PT Pegadaian Syariah Pamekasan.
Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Area Madura, M. Charist Chamid, menyampaikan terima kasih atas kedatangan para nasabah dan berjanji menampung aspirasi yang disampaikan untuk diteruskan kepada pimpinan.
PT Pegadaian Syariah Area Madura memastikan tidak akan lepas tangan terhadap persoalan gadai bermasalah yang menimpa puluhan nasabah di Pamekasan.
Namun, langkah penyelesaian masih menunggu kepastian hukum dari pengadilan karena proses hukum masih berjalan.
PT Pegadaian berkomitmen menyelesaikan persoalan yang menimpa nasabah. Hanya saja, keputusan penggantian kerugian harus didasarkan pada putusan pengadilan.
”Ketika sudah ada putusan pengadilan, itu akan menguatkan kami untuk melakukan penggantian kerugian,” ujarnya.
Meski sempat terjadi aksi demonstrasi, pelayanan kepada nasabah di wilayah Kota Pamekasan disebut tetap berjalan lancar. Seluruh kantor cabang dan unit Pegadaian di Area Madura tetap melayani masyarakat dengan berbagai produk seperti gadai.
Di antaranya, cicil emas, cicil kendaraan, pembiayaan wisata hingga pinjaman modal kerja. (nda)














