Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta dari semula Rp 39,8 juta. Dengan demikian, calon jamaah haji (CJH) yang melunasi biaya haji tahun 2022 lalu, wajib membayar biaya tambahan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Mawardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Di antaranya, terjadi kenaikan harga di beberapa item.

Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, dan beberapa fasilitas lain juga naik. Pada tahun 2022, biaya Masyair juga mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Indonesia harus menambah biaya sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga :  73 Mahasiswa IAI Nata Sampang Diwisuda, Siap Berkontribusi Bagi Agama, Nusa dan Bangsa

Namun, tambahan untuk biaya Masyair itu tidak dibebankan kepada jamaah. Melainkan, ditutupi dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mawardi menyampaikan, setelah adanya keputusan penambahan biaya ibadah haji pada tahun 2023, ada pembagian pemberangkatan CJH. Pembagian itu menjadi  3 katagori.

Yakni, katagori pertama CJH yang lunas di tahun 2020 disebut lunas tunda. Mereka tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, katagori kedua, CJH yang lunas pada tahun 2022. Mereka diwajibkan menambah biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

“Katagori ketiga yakni CJH yang belum melakukan pelunasan. Mereka harus membayar penuh sejumlah Rp 49.8 juta,” terangnya. (*)

Baca juga :  Sempat Sembuh Usai Dirawat di RS, Jamaah Haji Asal Pamekasan Wafat di Mekkah  

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis
Modal Macet, Distribusi MBG di Pamekasan Mandek
Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!
Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar
Majelis Tangga Seribu Rayakan Milad Ke-1, Ribuan Pemuda Bersatu dalam Syahdu Sholawat
Jalani Rekredensialing Perdana sebagai Mitra BPJS Kesehatan, RSIA Puri Bunda Madura Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Sekda Masrukin Turun Pangkat, Bupati Kholilurrahman: Tak Ada Masalah!

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:05 WIB

Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek

Kamis, 20 November 2025 - 03:30 WIB

82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Rabu, 19 November 2025 - 23:12 WIB

Modal Macet, Distribusi MBG di Pamekasan Mandek

Rabu, 19 November 2025 - 18:05 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!

Selasa, 18 November 2025 - 08:28 WIB

Majelis Tangga Seribu Rayakan Milad Ke-1, Ribuan Pemuda Bersatu dalam Syahdu Sholawat

Berita Terbaru

Sejumlah nelayan berada di atas kapal yang sandar di Pelabuhan Branta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:05 WIB

SPPG Yayasan As-Salman Buddagan Pamekasan tampak sepi tanpa aktifitas dapur (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Modal Macet, Distribusi MBG di Pamekasan Mandek

Rabu, 19 Nov 2025 - 23:12 WIB