PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 17 narapidana (napi) warga binaan Lapas Kelas II-A Pamekasan dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka masuk kategori beresiko tinggi (risti) dan dinilai membahayakan ketertiban serta mengganggu proses pembinaan di dalam lapas.
Pemindahan tersebut dilakukan bersamaan dengan puluhan napi berisiko tinggi lainnya yang berasal dari berbagai lapas di Jawa Timur. Di antaranya, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, dan Lapas Lamongan. Total napi yang dipindahkan mencapai 37 orang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah melalui asesmen, penyidikan, dan penyelidikan.
“Mereka adalah warga binaan yang termasuk kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” katanya.
Kadiono mengatakan, pemindahan napi dilakukan penjagaan dengan sangat ketat, dengan melibatkan tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta jajaran Polda Jawa Timur.
Tindakan tegas itu bukan hanya berlaku kepada napi saja. Melainkan, petugas lapas juga akan diberikan tindakan tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba maupun penggunaan HP. Siapapun yang terbukti melanggar tata tertib, baik napi maupun petugas, akan dikenakan hukuman tegas,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan mengatakan bahwa 37 napi asal Jawa Timur tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas berkeamanan super maksimum dan maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, serta Lapas Besi.
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko. Kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan untuk asesmen perubahan perilaku, agar mereka bisa berubah lebih baik dan aktif dalam pembinaan,” ucapnya.
Saat ini, hampir 1.100 warga binaan berstatus risiko tinggi dari berbagai wilayah sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Mayoritas mereka adalah napi kasus narkoba, terorisme, serta perkara berat lainnya yang masuk kategori high risk,” tandasnya. (ibl/pw)