Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurutnya, tuntutan  tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.

“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Sikapi Dugaan Pengrusakan Mangrove, Massa Aksi Tuntut Polres Pamekasan Turun Tangan

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.

“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Baca juga :  Gudang Tembakau Senilai Miliaran Rupiah di Pamekasan Ludes Terbakar

Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.

Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:52 WIB

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB