PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.
“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.
“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.
Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.
Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)