Lakukan Pelanggaran Berat, BPJS Kesehatan Pamekasan Putus Kontrak 3 Klinik Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.

Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.

Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.

Baca juga :  Hutang Pemkab Pamekasan untuk Pembayaran BPJS Kesehatan Paling Tinggi di Madura

Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.

Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.

Baca juga :  Alasan RS Nindhita Sampang Tolak Permintaan Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kegawatdaruratan!

Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.

“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.

Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Berita Terbaru