Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU Ditangani Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan para pendirinya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kasus tersebut diduga melibatkan Ainul Yakin, warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke unit Cyber Polda Jatim.

Menurutnya, pelimpahan itu bukan karena ketidakmampuan Polres Pamekasan, melainkan karena kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memerlukan penanganan khusus.

Baca juga :  Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

“Bukan ketidakmampuan kami dalam menyelesaikan kasus ini, namun ada unit khusus Cyber yang menanganinya,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, Polres Pamekasan belum sempat melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sebab, langsung dilimpahkan agar cepat ditangani.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah beredarnya pesan suara (voice note) secara berantai melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan berdurasi beberapa menit tersebut, terdengar suara pria yang diduga Ainul Yakin, melontarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Bahkan, diduga mengandung unsur provokasi untuk membenci NU dan para tokoh pendirinya, termasuk hasutan kepada KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Korban Menolak Damai

Dengan demikian, kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan itu dilaporkan ke Mapolres Pamekasan oleh PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan. (ibl/diend)

Berita Terkait

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab
Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru

Ketua KSMI Pamekasan, Mahfud (jas hitam) bersama tamu undangan usai menyerahkan trophi kepada tim MAN 2 Pamekasan yang keluar sebagai Juara 1 Kejurkab KSMI Pamekasan di lapangan Puri Dewata Mini Soccer (PDMS) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pamekasan

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:32 WIB

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB