Jalan Pintas Pemekaran Madura Provinsi, Pengacara Senior: Desak Presiden Terbitkan Perppu!!

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Musyawarah tokoh Madura yang digelar Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) di Ballroom Hotel Azana Style Pamekasan, Jumat (19/7/2024) berlangsung hangat.

Sejumlah tokoh yang hadir sama-sama menyampaikan pendapat berkaitan dengan rencana pemekaran Madura.

Pengacara Senior, Marsuto Alfianto menyampaikan, Madura harus menjadi provinsi. Sebab, selama pulau garam masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, maka empat kabupaten yang ada di dalamnya akan terus dirongrong kemiskinan.

Berdasarakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Kabupaten Sampang menduduki peringat pertama kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca juga :  SD Plus Nurul Hikmah Gelar Lepas Pisah, Kepsek Doakan 98 Lulusan Jadi Orang Sukses

Kemudian, disusul Bangkalan dan Sumenep. Sementara Pamekasan, menduduki peringkat termiskin keempat dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Alfian menyampaikan, harus ada langkah taktis agar Madura segera terwujud menjadi provinsi. Salah satunya, dengan menggalang konsensus dari seluruh stakeholder yang ada di Madura. ”Eksekutif dan legislatif harus ada kesepakatan bersama,” katanya.

Dijelaskan, kesepakatan bersama itu berbentuk pakta integritas yang ditandatangani secara resmi. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Madura untuk dilanjutkan kepada presiden.

”Atas dasar hasil konsensus itu, presiden didesak menerbitkan perppu (peraturan pengganti undang-undang) agar pemekaran Madura menjadi provinsi segera terwujud,” katanya.

Baca juga :  Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Pria yang juga Dirut CV. Jawara Internasional Djaya itu menyampaikan, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda menjadi tembok penghalang terbentuknya Madura provinsi.

Sebab, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa syarat menjadi provinsi minimal hanya terdiri dari lima kabupaten atau kota.

Namun, halangan terebut bisa teratasi bilamana presiden menerbitkan Perpuu. Dengan demikian, langkah taktis untuk mendesak presiden menerbitkan pengganti undang-undang itu harus segera dilaksanakan.

”Seluruh pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif diminta tanda tangan pakta integritas, lalu sampaikan kepada presiden melalui anggota dewan perwakilan dari Madura,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  DPRD Pamekasan Komitmen Kawal Pemerataan Ekonomi

Berita Terkait

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025
Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar
Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan
Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB