Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Persoalan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk nelayan di Pamekasan belum ada solusi. Sekitar seratus kapal besar sudah hampir satu bulan tidak melaut lantaran tidak bisa menebus solar.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan H. Mohammad Wardan menyampaikan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperumit pembelian BBM. Peraturan tersebut sangat berdampak terhadap nelayan.

Saat sekarang, sudah hampir satu bulan nelayan kapal besar tidak melaut. Sebab, meraka tidak mengantongi rekomendasi penebusan solar. “Kendalanya sama, tidak mengantongi surat-surat,” katanya.

Wardan menjelaskan, surat-surat yang dimaksud adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Sesuai regulasi terbaru, bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas, harus mengurus SPB ke pelanuhan nusantara.

Baca juga :  Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Sementara, di Jawa Timur, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut hanya ada di Kabupaten Lamongan dan Banyuwangi. Dengan demikian, nelayan kesulitan memeroleh surat tersebut.

“SPB ini berlaku sekali layar, artinya setiap nelayan hendak berlayar harus mengurus SPB. Sementara, yang mengeluarkan surat tersebut adalah pelabuhan nusantara,” jelasnya.

Wardan meminta pemerintah segera turun tangan dalam mencari solusi. Mengingat, kebijakan tersebut sangat merugikan bagi nelayan. “Kami minta penebusan BBM ini tidak dipersulit,” pintanya.

Pria berkumis itu menyampaikan, keluhan nelayan sudah disampaikan ke berbagai pihak. Di antaranya, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan dan DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPH Migas mengeluarkan regulasi tentang penebusan BBM. Dalam aturan tersebut, nelayan dengan ukuran kapal 5 GT ke atas, wajib menyertakan SPB dalam menebus BBM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (diend)

Berita Terkait

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan
BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 03:38 WIB

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB