Gagal Diversi, Kasus Perundungan SMPN 2 Pademawu Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu kembali mencuri perhatian publik. Upaya diversi yang dilakukan di Polres Pamekasan ternyata tidak membuahkan hasil.

Kini, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan sedang memasuki tahap pertama atau pengecekan berkas.

Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan perkembangan terbaru ini. Menurutnya, berkas perkara sudah dikirim ke Kejari pada Kamis, 4 September 2025, dan saat ini tengah diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, berkasnya sudah dikirim kemarin. Sekarang masih tahap pengecekan berkas oleh JPU. Proses ini bisa memakan waktu, bahkan hingga belasan hari,” jelasnya.

Baca juga :  Ratusan Personel Polres Pamekasan Grebek Bandar Narkoba, Amankan Ratusan Klip Sabu dan Sajam

AKP Jupriadi menegaskan, tahap pertama ini belum tentu langsung dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, maka berkas harus direvisi.

Namun, apabila sudah dinyatakan lengkap, kasus akan naik ke tahap dua, termasuk dengan pemanggilan pelapor maupun terlapor. Mengenai proses diversi lanjutan, Polres Pamekasan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari.

“Kalau soal diversi itu ranah Kejari. Polres akan menunggu dan mengikuti proses selanjutnya. Jika nanti ada pemanggilan, termasuk dari unit PPA, kami siap hadir,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor.

Baca juga :  LPM Semesta Unira Belajar Jurnalistik di Klik Madura

“Pendampingan tetap kami lakukan, termasuk saat proses di Kejari nanti. Karena pelapor dan terlapor sama-sama anak, terapi dan pendampingan psikologis harus lebih intens,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu keputusan dari Kejari Pamekasan terkait status berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus SMPN 2 Pademawu ini dipastikan berlanjut ke meja hijau. (enk/nda)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB