Gagal Diversi, Kasus Perundungan SMPN 2 Pademawu Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu kembali mencuri perhatian publik. Upaya diversi yang dilakukan di Polres Pamekasan ternyata tidak membuahkan hasil.

Kini, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan sedang memasuki tahap pertama atau pengecekan berkas.

Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan perkembangan terbaru ini. Menurutnya, berkas perkara sudah dikirim ke Kejari pada Kamis, 4 September 2025, dan saat ini tengah diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, berkasnya sudah dikirim kemarin. Sekarang masih tahap pengecekan berkas oleh JPU. Proses ini bisa memakan waktu, bahkan hingga belasan hari,” jelasnya.

Baca juga :  FKPPN Pamekasan Tolak Upaya Mediasi Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

AKP Jupriadi menegaskan, tahap pertama ini belum tentu langsung dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, maka berkas harus direvisi.

Namun, apabila sudah dinyatakan lengkap, kasus akan naik ke tahap dua, termasuk dengan pemanggilan pelapor maupun terlapor. Mengenai proses diversi lanjutan, Polres Pamekasan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari.

“Kalau soal diversi itu ranah Kejari. Polres akan menunggu dan mengikuti proses selanjutnya. Jika nanti ada pemanggilan, termasuk dari unit PPA, kami siap hadir,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor.

Baca juga :  Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Pamekasan Sambangi Rais PBNU RKH. Moh. Muddatstsir Badruddin

“Pendampingan tetap kami lakukan, termasuk saat proses di Kejari nanti. Karena pelapor dan terlapor sama-sama anak, terapi dan pendampingan psikologis harus lebih intens,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu keputusan dari Kejari Pamekasan terkait status berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus SMPN 2 Pademawu ini dipastikan berlanjut ke meja hijau. (enk/nda)

Berita Terkait

Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Diduga Dipicu Permintaan Proyek Rp 2 Miliar yang Tak Dikabulkan!
Waspada! 390 Anak di Pamekasan Suspek Campak, 5 Orang Meninggal Dunia
SRMP 29 Pamekasan Belum Punya Guru Bahasa Daerah
PTI Pamekasan Sulap Lahan Kurang Produktif Milik Pemerintah Jadi Ladang Cuan
Silaturahmi dengan Bupati Pamekasan, Partai Gelora Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Kritis
Perayaan Maulid Nabi, Siswa SRMP 29 Pamekasan Libur Tiga Hari
DPD Gelora Pamekasan Soroti Buruknya Fasilitas Kesehatan
Ketua DPRD Pamekasan Puji Sikap Santun Ratusan Mahasiswa Saat Demo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 08:38 WIB

Gagal Diversi, Kasus Perundungan SMPN 2 Pademawu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 5 September 2025 - 03:50 WIB

Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Diduga Dipicu Permintaan Proyek Rp 2 Miliar yang Tak Dikabulkan!

Jumat, 5 September 2025 - 00:29 WIB

Waspada! 390 Anak di Pamekasan Suspek Campak, 5 Orang Meninggal Dunia

Kamis, 4 September 2025 - 23:27 WIB

SRMP 29 Pamekasan Belum Punya Guru Bahasa Daerah

Kamis, 4 September 2025 - 10:23 WIB

Silaturahmi dengan Bupati Pamekasan, Partai Gelora Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Kritis

Berita Terbaru

Siswi SRMP 29 Pamekasan mengikuti kegiatan pembelajaran beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

SRMP 29 Pamekasan Belum Punya Guru Bahasa Daerah

Kamis, 4 Sep 2025 - 23:27 WIB