Dorong Pengembangan Industri Tembakau, Disperindag Pamekasan Gelar Sosialisasi SIHT dan Pelatihan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sekaligus pelatihan bagi masyarakat sekitar, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan tembakau serta mendukung pengembangan industri tembakau di Pamekasan.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto, dalam pemaparannya menjelaskan, pembangunan SIHT didasarkan pada potensi besar yang dimiliki Kabupaten Pamekasan sebagai penghasil tembakau berkualitas.

Pembangunan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan Pemerintah Pusat dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga :  Waka DPRD Pamekasan: Sampel Tembakau Jangan Diambil Cuma-Cuma, Harus Dibeli!

“Di Madura, Pamekasan memiliki potensi lahan tembakau terbesar, yaitu sekitar 25 ribu hingga 30 ribu hektare. Dengan luas lahan tersebut, hasil tembakau diperkirakan mencapai 25 ribu hingga 30 ribu ton setiap musimnya,” ujarnya.

Menurutnya, kinerja sektor tembakau di Pamekasan terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, target pembelian tembakau sebesar 18 ribu ton berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai 28 ribu ton.

Kemudian, garga jual rata-rata tembakau juga cukup tinggi, yakni sekitar Rp 65 ribu hingga Rp 70 ribu per kilogram.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Pamekasan Dorong Sekolah Kenalkan Budaya Lokal Pada Siswa

Sementara itu, pada tahun 2024, realisasi pembelian tembakau hampir mencapai 33 ribu ton dari target 28 ribu ton, dengan harga rata-rata Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram.

“Perputaran uang dari sektor tembakau sangat besar. Selama tiga bulan musim pembelian tembakau, perputaran uang di Pamekasan mencapai sekitar Rp 2,64 triliun,” katanya.

Basri berharap, sosialisasi yang dilakukan itu mampu meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan hasil tembakau, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian lokal.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan industri tembakau melalui berbagai program dan kebijakan strategis.” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Mantapkan Niat Maju Pilkada Pamekasan, KH. Kholilurrahman Klaim Didukung Tokoh Pesantren hingga Pengusaha

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB