Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejari Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden periode 2013-2019, Fathorahman sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan. Fathorrahman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korpa adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Fathorrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara senilai Rp 105.198.320.000. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.

Supriyono selaku penasehat hukum Fathorrahman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga :  Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan kepala desa diselesaikan secara administratif. Yakni, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Supriyono mengatakan, pada tanggal 18 Maret 2024 kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Fathorahman selaku mantan kepala Desa Laden.

Ironisnya, meskipun kerugian negara dikembalikan sebelum jatuh tempo, namun Fathorahman masih ditetapkan sebagi tersangka.

Baca juga :  Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Pendamping Keluarga di Pamekasan Tembus Rp 1,9 Miliar

“Kejari Pamekasan lalai terhadap himbauan Jaksa Agung, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetap menetapkan tersangka,” katanya.

Dengan demikian, pihak Fathorrahman melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung. Laporan itu dilayangkan secara tertulis.

Sementara, jurnalis KLIKMADURA berusaha menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina. Namun, tidak ada tanggapan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri
Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik
Fatoni Bima Oktavianto, Binaan EPA Liga 1 Madura United U16 Siap Ukir Mimpi di Negeri Matador
Peringatan Kapolres Pamekasan Tak Digubris, Balap Liar Marak Jelang Buka Puasa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:11 WIB

Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:03 WIB

Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:48 WIB

Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Berita Terbaru