Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum wartawan media online di Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, oknum berinisial VM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis.

VM mengaku memiliki data temuan pengerjaan proyek pengaspalan yang disebut asal asalan. VM tertangkap basah di Kafe Kasmaran saat diduga melakukan pemerasan terhadap Muhlis.

Kapolre Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, aksi dugaan pemerasan itu bermula sejak Desember 2023. Tersangka VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan di Desa Somalang.

Baca juga :  Wabup Sukriyanto Bakal Investigasi Masalah di Lingkungan Pasar Kolpajung

Namun, karena tak kunjung mendapatkan respons dari Muhlis, tersangka menghubungi saksi Edy dengan cara menelfon dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki temuan proyek pengaspalan itu.

VM mengancam akan diberitakan jika tidak mendapat respons dari kepala desa. Setelah itu, saksi Edy menyampaikan ke kades Somalang. Lalu, Kades tersebut menelpon tersangka dan mempertanyakan hal yang dipermasalahan olehnya.

“Tersangka mengaku bahwa ada pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak benar, kemudian tersangka meminta sejumlah uang akan tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” Kata AKBP Dani.

Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024, Kades Somalang Muhlis bertemu dengan tersangka di Kafe Kasmaran. Tepatnya, di Jalan Jokotole untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Baca juga :  Dekat dan Peduli terhadap Insan Pers, AJP Ganjar Pj Bupati Pamekasan dengan Apresiasi

“Waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp 3 juta saja,” terangnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di TKP melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Atas pengaduan dari kepala Desa Somalang, Satreskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya

Akibat perbuatannya, VM dijerat pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Pilkada 2024, JIMAD SAKTEH Kembali Usung Visi Misi Sampang Hebat Bermartabat

Berita Terkait

TKD 2026 Naik Rp43 Triliun, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Daerah Optimalkan DBHCHT
UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 09:43 WIB

TKD 2026 Naik Rp43 Triliun, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Daerah Optimalkan DBHCHT

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Sastra

Makna Cinta

Minggu, 23 Nov 2025 - 02:17 WIB

Sejumlah warga beraktivitas di Pelabuhan Sepudi, Kabupaten Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP

Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:40 WIB

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB