Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum wartawan media online di Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, oknum berinisial VM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis.

VM mengaku memiliki data temuan pengerjaan proyek pengaspalan yang disebut asal asalan. VM tertangkap basah di Kafe Kasmaran saat diduga melakukan pemerasan terhadap Muhlis.

Kapolre Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, aksi dugaan pemerasan itu bermula sejak Desember 2023. Tersangka VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan di Desa Somalang.

Baca juga :  SDN Pakong 5 Pamekasan Terapkan Cinta Literasi dan Al-Quran

Namun, karena tak kunjung mendapatkan respons dari Muhlis, tersangka menghubungi saksi Edy dengan cara menelfon dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki temuan proyek pengaspalan itu.

VM mengancam akan diberitakan jika tidak mendapat respons dari kepala desa. Setelah itu, saksi Edy menyampaikan ke kades Somalang. Lalu, Kades tersebut menelpon tersangka dan mempertanyakan hal yang dipermasalahan olehnya.

“Tersangka mengaku bahwa ada pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak benar, kemudian tersangka meminta sejumlah uang akan tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” Kata AKBP Dani.

Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024, Kades Somalang Muhlis bertemu dengan tersangka di Kafe Kasmaran. Tepatnya, di Jalan Jokotole untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Baca juga :  Tegangan Listrik di Desa Badung, Pamekasan Kembali Normal Berkat Gerak Cepat PLN Tindak Lanjuti Keluhan Warga

“Waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp 3 juta saja,” terangnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di TKP melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Atas pengaduan dari kepala Desa Somalang, Satreskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya

Akibat perbuatannya, VM dijerat pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  250 Pesilat Sampang Berebut Gelar Juara Bupati Cup 2023

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru