Disdikbud Pamekasan Terima Dua Pengajuan Pendirian Sekolah Baru, Wajib Punya Asrama!

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Pamekasan menerima dua pengajuan pendirian sekolah dasar (SD) baru melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dua sekolah tersebut rencananya akan dibangun di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan dan Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Kepala Disdik Pamekasan, Mohammad Alwi mengatakan, salah satu syarat utama dalam pendirian sekolah baru di Pamekasan adalah wajib menerapkan sistem boarding school atau sekolah berasrama.

“Syarat wajib memiliki asrama ini menjadi ketentuan mutlak dalam pendirian SD dan SMP baru di Pamekasan, sebagaimana diatur dalam peraturan bupati,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair

Menurut Alwi, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan izin operasional sekolah baru sekaligus mendukung pengembangan pendidikan berbasis syariat Islam di Pamekasan.

“Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak masa Bupati Baddrut Tamam, namun diperkuat kembali oleh Bupati Kholilurrahman. Tujuannya jelas, untuk memperkuat sistem pendidikan kita dengan pendekatan berbasis pesantren,” tuturnya.

Meski banyak masyarakat yang antusias ingin mendirikan sekolah, tak sedikit yang gagal memenuhi persyaratan tersebut, khususnya terkait kewajiban memiliki asrama.

“Memang tidak mudah. Tapi kami ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah baru benar-benar mendukung visi daerah dalam membentuk generasi yang berakhlak dan memiliki akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Baca juga :  Kendaraan Semrawut, Pasar Keppo Langganan Macet

Pengajuan pendirian sekolah baru ini juga didasarkan pada kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah yang minim akses ke lembaga pendidikan.

“Syarat pengajuan juga harus dilengkapi dengan data anak usia sekolah yang belum terlayani pendidikan formal karena jarak ke sekolah yang terlalu jauh. Jika syarat itu dipenuhi, maka diperkenankan mendirikan sekolah dengan ketentuan harus berbentuk boarding school,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak
Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam
Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih
Dua Lokasi Tak Memenuhi Syarat, Dinsos Pamekasan Terus Berburu Lahan Ideal untuk Sekolah Rakyat
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali
Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS
Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias
Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:20 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:15 WIB

Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:29 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:59 WIB

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS

Berita Terbaru

Wabup Kabupaten Pamekasan H. Sukriyanto saat menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. (ISTIMEWA).

Pamekasan

Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:29 WIB

Opini

Menahan Lapar Kekuasaan

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:12 WIB