Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani di Kabupaten Pamekasang menyiram tembakau menjelang masa panen. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Petani di Kabupaten Pamekasang menyiram tembakau menjelang masa panen. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau Madura tahun 2025 ditetapkan naik antara 1 hingga 2 persen.

Kenaikan tersebut disepakati melalui pertemuan bersama antara perwakilan petani, asosiasi petani, hingga pengusaha tembakau.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini menyampaikan, kenaikan BPP didasarkan pada meningkatnya biaya operasional di lapangan. Khususnya, honor orang kerja (HOK) dan kebutuhan produksi.

“Peningkatan ini memang menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena biaya HOK juga mengalami kenaikan. Jadi BPP harus disesuaikan agar petani tidak merugi,” katanya.

Baca juga :  Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

Adapun rincian BPP tembakau tahun 2025 yakni, kategori sawah naik menjadi Rp 47.685 dari sebelumnya Rp 46.725.

Kemudian kategori tegal naik menjadi Rp 53.533 dari Rp 52.639. Sedangkan kategori gunung ditetapkan Rp 64.000 dari sebelumnya Rp 63.233.

Indah berharap, kenaikan BPP bisa menjadi angin segar bagi semua pihak, baik dari petani maupun pengusaha tembakau.

“Semoga tahun ini petani tembakau bisa menikmati hasil panennya, dan pengusaha tembakau juga memperoleh keuntungan yang sepadan,” ujarnya.

Sekretaris Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang se-Madura (P4TM), Abdul Aziz menilai, penetapan BPP tahun ini terkesan terlambat. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

“Walaupun dianggap terlambat dari berbagai pihak, tapi akhirnya ditemukan kesepakatan dengan hasil tersebut. BPP ini semoga benar-benar menjadi acuan bagi semua pihak dalam melakukan pembelian tembakau Madura,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura
20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan
Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI
Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang
Diduga Intimidasi Kuli Tinta, Puluhan Jurnalis Pamekasan Turun Jalan Tuntut Bupati Situbondo Diproses Hukum
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:24 WIB

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang

Berita Terbaru

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 6 Agu 2025 - 06:24 WIB