PAMEKASAN || KLIKMADURA – Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau Madura tahun 2025 ditetapkan naik antara 1 hingga 2 persen.
Kenaikan tersebut disepakati melalui pertemuan bersama antara perwakilan petani, asosiasi petani, hingga pengusaha tembakau.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini menyampaikan, kenaikan BPP didasarkan pada meningkatnya biaya operasional di lapangan. Khususnya, honor orang kerja (HOK) dan kebutuhan produksi.
“Peningkatan ini memang menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena biaya HOK juga mengalami kenaikan. Jadi BPP harus disesuaikan agar petani tidak merugi,” katanya.
Adapun rincian BPP tembakau tahun 2025 yakni, kategori sawah naik menjadi Rp 47.685 dari sebelumnya Rp 46.725.
Kemudian kategori tegal naik menjadi Rp 53.533 dari Rp 52.639. Sedangkan kategori gunung ditetapkan Rp 64.000 dari sebelumnya Rp 63.233.
Indah berharap, kenaikan BPP bisa menjadi angin segar bagi semua pihak, baik dari petani maupun pengusaha tembakau.
“Semoga tahun ini petani tembakau bisa menikmati hasil panennya, dan pengusaha tembakau juga memperoleh keuntungan yang sepadan,” ujarnya.
Sekretaris Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang se-Madura (P4TM), Abdul Aziz menilai, penetapan BPP tahun ini terkesan terlambat. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“Walaupun dianggap terlambat dari berbagai pihak, tapi akhirnya ditemukan kesepakatan dengan hasil tersebut. BPP ini semoga benar-benar menjadi acuan bagi semua pihak dalam melakukan pembelian tembakau Madura,” tandasnya. (ibl/nda)