Berhembus Kabar Operator Bego Bakal Ditersangkakan, Aktivis Ingatkan Ada Aktor Intelektual

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perahu nelayan sandar di sungai hasil pengerukan tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Perahu nelayan sandar di sungai hasil pengerukan tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pengerukan sungai yang berujung dugaan pengrusakan mangrove di pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu sudah naik tahap penyidikan. Namun, sampai sekarang Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka.

Justru beredar kabar, orang yang terancam ditetapkan tersangka adalah operator alat berat. Sementara, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan sungai yang menyebabkan mangrove rusak itu tidak terjerat.

Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal menyampaikan, kabar bahwa operator alat berat akan ditersangkakan mencuat ke publik.

Baca juga :  Pria Bertubuh Kekar yang Cekik Kurir JNT Ternyata Guru PAUD di Sampang, Disdik Ancang-Ancang Jatuhkan Sanksi

Kabar tersebut membuat masyarakat dan nelayan resah. Sebab, operator alat berat itu hanya bekerja sesuai instruksi pihak yang mempekerjakan.

Dengan demikian, seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan mangrove itu adalah korporasi yang diduga menjadi dalang pengerukan sungai itu.

“Kami meminta Polres Pamekasan jeli melihat kasus ini, jangan sampai ada orang tidak bersalah justru mendapat sanksi hukum,” katanya, Senin (21/4/2025).

Faisal menyampaikan, pengerukan sungai yang berujung pada dugaan pengrusakan mangrove itu tidak terjadi begitu saja. Tetapi, ada cerita panjang yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga :  Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas

Pengerukan sungai itu merupakan kompensasi yang akan diberikan pihak PT. Budiono Madura Bangun Persada kepada nelayan, karena perusahaan tersebut hendak menggarap lahan di bibir pantai menjadi tambak garam.

Sayangnya, lahan yang dikeruk menjadi sungai sebagai tambat labuh perahu itu bukan milik PT. Budiono Madura Bangun Persada. Tetapi, masih kawasan Perhutani KPH Madura.

Dengan demikian, lembaga pemerintahan tersebut melapor ke Mapolres Pamekasan. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan tanggapan perihal kabar operator bego akan ditersangkakan. Dia hanya mempertanyakan sumber informasi tersebut. “Kata siapa?” katanya singkat. (pen)

Baca juga :  Diduga Kurir Narkoba, Pemuda Asal Desa Masaran, Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan
KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim
Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa
Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta
Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi
Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan
Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:08 WIB

KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Anggaran Pengadaan Buku Perpustakaan Pamekasan Anjlok, dari Rp198 Juta Tinggal Rp40 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terbaru