PAMEKASAN || KLIKMADURA – Isu pemakzulan Bupati Pamekasan mulai bergulir panas. Ahmad Suhairi, advokat sekaligus mantan tim hukum bupati, resmi mengajukan usulan pemakzulan dengan alasan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD 2025.
Suhairi menuding bupati telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan sumpah jabatannya. Salah satunya, dengan menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki jalan menuju kediaman pribadinya. Sementara, sejumlah jalan umum justru dibiarkan diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.
“Bupati itu dilantik dengan sumpah akan berlaku adil. Tapi kenyataannya, APBD dipakai untuk kepentingan pribadi. Jalan ke rumahnya diperbaiki, sedangkan jalan yang dilalui masyarakat dibiarkan rusak. Itu jelas melanggar keadilan sosial,” tegas Suhairi, Jumat (13/9/2025).
Tak hanya itu, Suhairi juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) turunan APBD 2025 yang menurutnya cacat formil atau inkonstitusional.
Dia menilai, jika hal ini dibiarkan, seluruh proyek yang berjalan berpotensi melanggar hukum hingga menyeret pada tindak pidana korupsi.
“Perbup itu inkonstitusional. Jika tetap dijalankan, semua proyek akan cacat hukum. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk pidana korupsi,” tandasnya.
Selain bupati, Suhairi juga menyoroti keterlibatan anggota dewan yang diduga mengelola dana pokok-pokok pikiran (pokir) dan proyek yang semestinya menjadi ranah eksekutif. Hal ini menurutnya membuat posisi bupati dalam pengelolaan dana publik semakin tidak jelas.
“Pokir seharusnya hanya berupa usulan, bukan malah dikelola langsung oleh dewan. Kalau begini, fungsi bupati jadi mandul,” ungkapnya.
Suhairi menegaskan bahwa usulan pemakzulan sudah diterima DPRD Pamekasan dan tengah dibahas oleh pimpinan dewan. Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan ke tingkat pusat.
“Saya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan mengajukan judicial review Perbup APBD 2025 ke Mahkamah Agung. Semua harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Kini bola panas berada di tangan DPRD Pamekasan. Jika pembahasan usulan pemakzulan ini mendapat dukungan mayoritas, bukan tidak mungkin bupati akan menghadapi proses politik sekaligus hukum yang berujung pada pencopotan jabatan. (nda)














