Alasan Suhairi Ajukan Pemakzulan Bupati Pamekasan: Diduga Langgar Sumpah Jabatan dan Tak Mau Diluruskan

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Suhairi, mantan tim hukum Paslon Kharisma yang melayangkan gugatan pemakzulan bupati Pamekasan kepada dewan. (KLIKMADURA)

Ahmad Suhairi, mantan tim hukum Paslon Kharisma yang melayangkan gugatan pemakzulan bupati Pamekasan kepada dewan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Isu pemakzulan Bupati Pamekasan mulai bergulir panas. Ahmad Suhairi, advokat sekaligus mantan tim hukum bupati, resmi mengajukan usulan pemakzulan dengan alasan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD 2025.

Suhairi menuding bupati telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan sumpah jabatannya. Salah satunya, dengan menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki jalan menuju kediaman pribadinya. Sementara, sejumlah jalan umum justru dibiarkan diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.

“Bupati itu dilantik dengan sumpah akan berlaku adil. Tapi kenyataannya, APBD dipakai untuk kepentingan pribadi. Jalan ke rumahnya diperbaiki, sedangkan jalan yang dilalui masyarakat dibiarkan rusak. Itu jelas melanggar keadilan sosial,” tegas Suhairi, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Demi Masyarakat, Partai Gelora Pamekasan Desak Status UHC Kembali Jadi Prioritas

Tak hanya itu, Suhairi juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) turunan APBD 2025 yang menurutnya cacat formil atau inkonstitusional.

Dia menilai, jika hal ini dibiarkan, seluruh proyek yang berjalan berpotensi melanggar hukum hingga menyeret pada tindak pidana korupsi.

“Perbup itu inkonstitusional. Jika tetap dijalankan, semua proyek akan cacat hukum. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk pidana korupsi,” tandasnya.

Selain bupati, Suhairi juga menyoroti keterlibatan anggota dewan yang diduga mengelola dana pokok-pokok pikiran (pokir) dan proyek yang semestinya menjadi ranah eksekutif. Hal ini menurutnya membuat posisi bupati dalam pengelolaan dana publik semakin tidak jelas.

Baca juga :  Luar Biasa! Pamekasan Raih Penghargaan STBM Award Kategori Madya Tahun 2024

“Pokir seharusnya hanya berupa usulan, bukan malah dikelola langsung oleh dewan. Kalau begini, fungsi bupati jadi mandul,” ungkapnya.

Suhairi menegaskan bahwa usulan pemakzulan sudah diterima DPRD Pamekasan dan tengah dibahas oleh pimpinan dewan. Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan ke tingkat pusat.

“Saya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan mengajukan judicial review Perbup APBD 2025 ke Mahkamah Agung. Semua harus diuji secara hukum,” ujarnya.

Kini bola panas berada di tangan DPRD Pamekasan. Jika pembahasan usulan pemakzulan ini mendapat dukungan mayoritas, bukan tidak mungkin bupati akan menghadapi proses politik sekaligus hukum yang berujung pada pencopotan jabatan. (nda)

Baca juga :  Antisipasi Demo Anarkis, Dokumen Penting Kantor Bupati dan DPRD Pamekasan Dievakuasi

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB