Sahur Kebijakan Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syarifuddin, Mahasiswa Magister Komunikasi Penyiaran Islam UIN Sunana Kalijaga Yogyakarta Asal Kangean.

****

BEBERAPA pekan terakhir, publik dihebohkan oleh sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memiliki implikasi serius bagi masa depan Indonesia.

Di antaranya adalah kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat serta keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah dewan perdamaian perang yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Kebijakan-kebijakan tersebut memantik beragam respons dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik keras, karena dianggap menyentuh posisi strategis Indonesia dalam dinamika geopolitik global.

Perdebatan yang muncul sesungguhnya memperlihatkan satu hal penting, bahwa setiap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bangsa semestinya lahir melalui pertimbangan yang matang, bukan keputusan yang tergesa-gesa.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah dituntut tidak hanya mempertimbangkan aspek politik dan ekonomi, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan stabilitas nasional.

Di sinilah pentingnya menghadirkan ruang refleksi sebelum sebuah kebijakan diputuskan, melalui metaforis  “Sahur Kebijakan Publik”. Dalam praktik ibadah puasa, sahur bukan sekadar aktivitas makan sebelum fajar. Tetapi  momen yang tepat untuk menata niat, menguatkan tekad, dan mempersiapkan diri menjalani puasa dengan kesadaran penuh.

Baca juga :  Republik Sulap

Dalam konteks politik dan pemerintahan, sahur dapat dimaknai sebagai proses refleksi sebelum sebuah kebijakan diumumkan kepada publik. Artinya, sebelum keputusan diketuk, para pengambil kebijakan perlu melalui tahapan perenungan yang jujur, perhitungan yang matang, serta memastikan bahwa niat di balik kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan umum.

Sayangnya, tidak jarang kebijakan publik Indonesia justru lahir dalam sangat tergesa-gesa. Tekanan politik, kepentingan elektoral, maupun dorongan dari kelompok tertentu kerap membuat proses perumusan kebijakan kehilangan dimensi etiknya.

Padahal, sekecil apa pun setiap kebijakan akan menyentuh kehidupan masyarakat, termasuk memengaruhi harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, bahkan rasa aman warga negara. Tanpa proses refleksi yang memadai, kebijakan berpotensi menimbulkan resistensi publik dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan rakyat.

Untuk memperbaiki berbagai kebijakan publik yang menimbulkan polemik, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara sistematis dan komprehensif. Jika mengutip bukunya Dr. Awan Y Abdoellah dan Yudi Rusfisna (2016) setidaknya terdapat tiga pendekatan evaluasi kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah.

Pertama adalah evaluasi proses, yaitu evaluasi yang berfokus pada bagaimana sebuah program atau kebijakan dijalankan. Pendekatan ini menilai apakah mekanisme pelaksanaan kebijakan telah berjalan sesuai dengan rencana, prosedur, dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca juga :  Negara, Neraca, dan Neraka

Kedua adalah evaluasi dampak, yakni evaluasi yang bertujuan untuk melihat hasil nyata dari kebijakan yang telah diterapkan. Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat menilai sejauh mana program tersebut mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat.

Ketiga adalah evaluasi strategi, yaitu evaluasi yang diarahkan untuk menilai efektivitas pendekatan yang digunakan dalam sebuah kebijakan. Evaluasi ini berupaya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana suatu program seharusnya dirancang dan dilaksanakan agar lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan publik yang menjadi kepentingan bersama.

Karena itu, evaluasi proses memungkinkan pemerintah untuk melihat apakah sebuah kebijakan telah disusun dan dijalankan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa evaluasi proses, kebijakan berisiko lahir dari mekanisme yang tertutup dan terburu-buru, sehingga rentan memicu penolakan publik.

Sementara itu, evaluasi dampak membantu pemerintah memahami konsekuensi nyata dari setiap kebijakan yang diambil. Sebuah kebijakan mungkin terlihat baik secara konseptual, tetapi belum tentu memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat ketika diterapkan.

Dengan melakukan evaluasi dampak, pemerintah dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat atau justru menimbulkan persoalan baru.

Baca juga :  Kenaikan Harga Cukai Rokok Harus Ditinjau Ulang

Adapun evaluasi strategi berperan dalam memperbaiki arah kebijakan secara lebih mendasar. Evaluasi ini tidak hanya melihat apa yang telah terjadi, tetapi juga memikirkan kembali pendekatan terbaik untuk menyelesaikan masalah publik di masa depan.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis seperti Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, proses evaluasi strategis menjadi penting agar setiap kebijakan tetap selaras dengan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Lebih jauh lagi, sahur kebijakan publik menuntut keberanian untuk mengevaluasi diri. Tidak semua rencana harus dipaksakan menjadi keputusan. Tidak semua program harus dilanjutkan jika terbukti tidak efektif.

Pemerintahan yang matang adalah pemerintahan yang mampu menahan diri, sebagaimana orang berpuasa menahan lapar dan dahaga dari godaan populisme dan pencitraan semata.

Dalam artian, menunda keputusan demi kajian yang lebih komprehensif justru bisa menjadi bentuk penyelesaian tanggung jawab yang lebih baik.

Karena itu, yang dibutuhkan dalam politik hari ini bukan sekadar kecepatan mengambil keputusan, melainkan kedewasaan dalam mempertimbangkan.

Kita memerlukan budaya politik yang tidak reaktif, tetapi reflektif. Kebijakan yang lahir dari refleksi akan lebih kokoh menghadapi kritik dan ujian waktu. (*)

Berita Terkait

Uncle Sam, Cobalah Mengerti
Puasa Bukan Tekanan: Seni Mengajarkan Ramadhan Pada Anak
Menahan Lapar Kekuasaan
Control Freak dan Harakiri Kebudayaan
Ramadhan: Dari Ritual Menuju Transformasi Otentik
Antrean Digital Amburadul, Ironi “War” Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran
Perlukah Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura?
Merit System dalam Penguatan Struktur PCNU Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:32 WIB

Sahur Kebijakan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:28 WIB

Uncle Sam, Cobalah Mengerti

Senin, 2 Maret 2026 - 03:31 WIB

Puasa Bukan Tekanan: Seni Mengajarkan Ramadhan Pada Anak

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:12 WIB

Menahan Lapar Kekuasaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:21 WIB

Control Freak dan Harakiri Kebudayaan

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB

Catatan Pena

Sedekah Pajak

Rabu, 11 Mar 2026 - 06:33 WIB