Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan. Nominal yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2,506 juta, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Pamekasan 2026 ditetapkan menjadi Rp 2,528 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK Gubernur Jatim telah terbit dengan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Iya, naik dari yang kita usulkan. Katanya memang seperti itu dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Gubernur Jawa Timur sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan hal baru karena kerap terjadi pada penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bagian Pengupahan Apindo Kabupaten Pamekasan, Agus Soeharto, menanggapi keputusan tersebut dengan berat hati. Ia menyebut kondisi perusahaan di Pamekasan saat ini sedang tidak stabil.

“UMK tahun 2024 saja dengan alfa 0,1 sampai 0,3 banyak yang tidak jalan. Apalagi tahun depan dengan alfa 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Baca juga :  8 SMA Negeri di Pamekasan Tak Dapat Tambahan Kuota Siswa

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan pemerintah wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. UMK Pamekasan 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, menurut Agus, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Jangan sampai kenaikan UMK ini ujung-ujungnya PHK dengan alasan perusahaan tidak mampu. Masih ada jalan lain. Semoga ke depan yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove
Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 
Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Senin, 13 April 2026 - 12:13 WIB

DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terbaru

Ketua DKP Pamekasan, Arief Wibisono menyerahkan lukisan kepada Wabup Pamekasan H. Sukriyanto usai pelantikan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:44 WIB