Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan. Nominal yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2,506 juta, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Pamekasan 2026 ditetapkan menjadi Rp 2,528 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK Gubernur Jatim telah terbit dengan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Iya, naik dari yang kita usulkan. Katanya memang seperti itu dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  DPC PBB Pamekasan Tarik Uang Jaminan Keseriusan Bacabup Rp 25 Juta

Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Gubernur Jawa Timur sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan hal baru karena kerap terjadi pada penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bagian Pengupahan Apindo Kabupaten Pamekasan, Agus Soeharto, menanggapi keputusan tersebut dengan berat hati. Ia menyebut kondisi perusahaan di Pamekasan saat ini sedang tidak stabil.

“UMK tahun 2024 saja dengan alfa 0,1 sampai 0,3 banyak yang tidak jalan. Apalagi tahun depan dengan alfa 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Baca juga :  Kado Tahun Baru, Disdikbud Pamekasan Dapat Penghargaan dari Bupati

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan pemerintah wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. UMK Pamekasan 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, menurut Agus, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Jangan sampai kenaikan UMK ini ujung-ujungnya PHK dengan alasan perusahaan tidak mampu. Masih ada jalan lain. Semoga ke depan yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB