Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus perundungan terhadap siswi SMPN 2 Pademawu, Pamekasan, akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis enam bulan pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman Desa Teja, serta satu bulan pelatihan kerja bagi pelaku berinisial P.

Ibu korban, Linda, mengaku menerima dengan berat hati putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, meski tetap bersyukur pelaku mendapat sanksi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

“Sebenarnya kurang puas, tapi mau bagaimana lagi kalau sudah seperti itu. Iya, harus menerima,” ujarnya usai persidangan di PN Pamekasan.

Baca juga :  Bangun RS Bhayangkara di Pamekasan, Polda Jatim Siapkan Layanan Kesehatan Terbaik di Madura

Linda mengungkapkan, pihak keluarga sudah memaafkan pelaku, meski sang anak belum pernah mendapat permintaan maaf langsung dari pelaku sendiri.

“Yang datang meminta maaf hanya orang tuanya, sudah sekitar lima kali ke rumah,” tambahnya.

Perempuan berhijab itu bersyukur, permohonan penasihat hukum pelaku agar anaknya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah tidak dikabulkan majelis hakim.

Menurutnya, pembinaan di pondok pesantren jauh lebih mendidik dan memberi pelajaran berharga bagi pelaku.

“Alhamdulillah tidak dikabulkan tahanan rumah. Kalau begitu kan tidak ada efek jeranya,” tutur Linda.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Ia berharap kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi pada orang lain.

“Cukup anak saya yang jadi korban. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini,” harapnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan pengadilan dan tengah menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk pemberangkatan ke Ponpes Baiturrahman.

“Kami menerima putusan tersebut. Sekarang masih menunggu jaksa untuk proses pemberangkatan ke pondok,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terbaru