PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus perundungan terhadap siswi SMPN 2 Pademawu, Pamekasan, akhirnya mencapai babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis enam bulan pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman Desa Teja, serta satu bulan pelatihan kerja bagi pelaku berinisial P.
Ibu korban, Linda, mengaku menerima dengan berat hati putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, meski tetap bersyukur pelaku mendapat sanksi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera.
“Sebenarnya kurang puas, tapi mau bagaimana lagi kalau sudah seperti itu. Iya, harus menerima,” ujarnya usai persidangan di PN Pamekasan.
Linda mengungkapkan, pihak keluarga sudah memaafkan pelaku, meski sang anak belum pernah mendapat permintaan maaf langsung dari pelaku sendiri.
“Yang datang meminta maaf hanya orang tuanya, sudah sekitar lima kali ke rumah,” tambahnya.
Perempuan berhijab itu bersyukur, permohonan penasihat hukum pelaku agar anaknya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah tidak dikabulkan majelis hakim.
Menurutnya, pembinaan di pondok pesantren jauh lebih mendidik dan memberi pelajaran berharga bagi pelaku.
“Alhamdulillah tidak dikabulkan tahanan rumah. Kalau begitu kan tidak ada efek jeranya,” tutur Linda.
Ia berharap kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi pada orang lain.
“Cukup anak saya yang jadi korban. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini,” harapnya.
Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan pengadilan dan tengah menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk pemberangkatan ke Ponpes Baiturrahman.
“Kami menerima putusan tersebut. Sekarang masih menunggu jaksa untuk proses pemberangkatan ke pondok,” pungkasnya. (enk/nda)