Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu Masuk Meja Sidang, Orang Tua Korban Ungkap Ada Upaya Damai dengan Uang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bullying yang menimpa siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sidang perdana yang digelar Rabu (1/10/2025) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk guru BK, tiga teman sekolah korban, serta pelaku. Sebelum sidang, sempat ada proses diversi tetapi tidak membuahkan hasil.

Orang tua korban, Linda, menegaskan dalam persidangan bahwa ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai dengan menawarkan uang. Namun, ia menolak tawaran tersebut.

“Kami sudah memaafkan, tapi kasus ini tidak bisa dihentikan. Anak saya masih sering mendapat perilaku tidak baik dari pelaku, jadi harus ada efek jera,” tegas Linda.

Baca juga :  791 Lulusan Universitas Madura (Unira) Diwisuda, Siap Aplikasikan Ilmu di Tengah Masyarakat

Sebelumnya, diversi (upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan) juga dilakukan di PN Pamekasan pada Senin (29/9). Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

Linda berharap hakim dan jaksa bisa mengambil keputusan yang adil. Ia menilai ada keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim. Mohon putusannya bisa seadil-adilnya,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihak korban telah memberikan maaf. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, kasus ini tidak bisa dicabut.

Baca juga :  Gus Acing Kunci Rekomendasi Partai Golkar untuk Pilkada Pamekasan

Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikolog RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang menyebutkan kliennya mengalami kelainan emosional dan sering marah.

“Sidang lanjutan akan digelar Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah itu baru ada pembelaan dari kami, kemudian putusan hakim,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, pelaku (P) melakukan pemukulan terhadap korban (S) di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8). Hingga kini, proses hukum terus berjalan. (enk/nda)

Berita Terkait

Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan
Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran
Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras
Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra
Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan
Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan
Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Berita Terbaru

Opini

Catur, Reportoar dan Antiklimaks

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:00 WIB