Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu Masuk Meja Sidang, Orang Tua Korban Ungkap Ada Upaya Damai dengan Uang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bullying yang menimpa siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sidang perdana yang digelar Rabu (1/10/2025) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk guru BK, tiga teman sekolah korban, serta pelaku. Sebelum sidang, sempat ada proses diversi tetapi tidak membuahkan hasil.

Orang tua korban, Linda, menegaskan dalam persidangan bahwa ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai dengan menawarkan uang. Namun, ia menolak tawaran tersebut.

“Kami sudah memaafkan, tapi kasus ini tidak bisa dihentikan. Anak saya masih sering mendapat perilaku tidak baik dari pelaku, jadi harus ada efek jera,” tegas Linda.

Baca juga :  SDN Pakong 5 Pamekasan Terapkan Cinta Literasi dan Al-Quran

Sebelumnya, diversi (upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan) juga dilakukan di PN Pamekasan pada Senin (29/9). Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

Linda berharap hakim dan jaksa bisa mengambil keputusan yang adil. Ia menilai ada keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim. Mohon putusannya bisa seadil-adilnya,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihak korban telah memberikan maaf. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, kasus ini tidak bisa dicabut.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Puji Sikap Santun Ratusan Mahasiswa Saat Demo

Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikolog RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang menyebutkan kliennya mengalami kelainan emosional dan sering marah.

“Sidang lanjutan akan digelar Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah itu baru ada pembelaan dari kami, kemudian putusan hakim,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, pelaku (P) melakukan pemukulan terhadap korban (S) di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8). Hingga kini, proses hukum terus berjalan. (enk/nda)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB