PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bullying yang menimpa siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Sidang perdana yang digelar Rabu (1/10/2025) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk guru BK, tiga teman sekolah korban, serta pelaku. Sebelum sidang, sempat ada proses diversi tetapi tidak membuahkan hasil.
Orang tua korban, Linda, menegaskan dalam persidangan bahwa ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai dengan menawarkan uang. Namun, ia menolak tawaran tersebut.
“Kami sudah memaafkan, tapi kasus ini tidak bisa dihentikan. Anak saya masih sering mendapat perilaku tidak baik dari pelaku, jadi harus ada efek jera,” tegas Linda.
Sebelumnya, diversi (upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan) juga dilakukan di PN Pamekasan pada Senin (29/9). Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.
Linda berharap hakim dan jaksa bisa mengambil keputusan yang adil. Ia menilai ada keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim. Mohon putusannya bisa seadil-adilnya,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihak korban telah memberikan maaf. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, kasus ini tidak bisa dicabut.
Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikolog RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang menyebutkan kliennya mengalami kelainan emosional dan sering marah.
“Sidang lanjutan akan digelar Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah itu baru ada pembelaan dari kami, kemudian putusan hakim,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, pelaku (P) melakukan pemukulan terhadap korban (S) di lingkungan sekolah.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8). Hingga kini, proses hukum terus berjalan. (enk/nda)