Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu Masuk Meja Sidang, Orang Tua Korban Ungkap Ada Upaya Damai dengan Uang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

S, siswi SMPN 2 Pademawu yang menjadi korban perundungan berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bullying yang menimpa siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sidang perdana yang digelar Rabu (1/10/2025) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk guru BK, tiga teman sekolah korban, serta pelaku. Sebelum sidang, sempat ada proses diversi tetapi tidak membuahkan hasil.

Orang tua korban, Linda, menegaskan dalam persidangan bahwa ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai dengan menawarkan uang. Namun, ia menolak tawaran tersebut.

“Kami sudah memaafkan, tapi kasus ini tidak bisa dihentikan. Anak saya masih sering mendapat perilaku tidak baik dari pelaku, jadi harus ada efek jera,” tegas Linda.

Baca juga :  Dorong Kecintaan Siswa Pada Museum dan Sejarah, Disdikbud Pamekasan Gelar Lomba Teater Story Line 2024

Sebelumnya, diversi (upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan) juga dilakukan di PN Pamekasan pada Senin (29/9). Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

Linda berharap hakim dan jaksa bisa mengambil keputusan yang adil. Ia menilai ada keterangan pelaku yang tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim. Mohon putusannya bisa seadil-adilnya,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihak korban telah memberikan maaf. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, kasus ini tidak bisa dicabut.

Baca juga :  Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikolog RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang menyebutkan kliennya mengalami kelainan emosional dan sering marah.

“Sidang lanjutan akan digelar Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah itu baru ada pembelaan dari kami, kemudian putusan hakim,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, pelaku (P) melakukan pemukulan terhadap korban (S) di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8). Hingga kini, proses hukum terus berjalan. (enk/nda)

Berita Terkait

Dapur Warga Pademawu Roboh Dihantam Gempa, Kerugian Ditaksir Rp25 Juta
Update Dampak Gempa 6,5 SR Sumenep, Puluhan Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka
Bupati Pamekasan Dukung Kemerdekaan Pers, Tapi Wajib Berimbang!
Kepemilikan SLHS SPPG Minim, DPRD Pamekasan Ingatkan Pentingnya Kebersihan Dapur MBG
Polres Pamekasan Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Area Pemakaman
Dokter Vitri Edukasi Warga Pamekasan Cara Jaga Kesehatan Jantung
Dokter Vitri, Spesialis Jantung RSUD Smart Bongkar 4 Rahasia Jaga Kesehatan Jantung
Geger! Warga Pamekasan Temukan Jasad Bayi Laki-Laki Terkubur Misterius di Area Pemakaman

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu Masuk Meja Sidang, Orang Tua Korban Ungkap Ada Upaya Damai dengan Uang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Dapur Warga Pademawu Roboh Dihantam Gempa, Kerugian Ditaksir Rp25 Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Update Dampak Gempa 6,5 SR Sumenep, Puluhan Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka

Selasa, 30 September 2025 - 16:50 WIB

Bupati Pamekasan Dukung Kemerdekaan Pers, Tapi Wajib Berimbang!

Selasa, 30 September 2025 - 08:15 WIB

Kepemilikan SLHS SPPG Minim, DPRD Pamekasan Ingatkan Pentingnya Kebersihan Dapur MBG

Berita Terbaru