PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dari total 68 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 40 yang sudah beroperasi di Pamekasan, hanya tujuh dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 27 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan.
Kabid Kesmas Dinkes Pamekasan Ahmad Syamlan menjelaskan, kepemilikan SLHS harus melalui sejumlah syarat. Di antaranya, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, uji sampel makanan dan air, serta minimal 50 persen penjamah makanan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
“Bulan Oktober ini ditargetkan semua SPPG sudah mengantongi SLHS,” tegasnya.
Dinkes juga memastikan pengawasan tetap dilakukan setiap bulan oleh petugas sanitarian puskesmas di wilayah masing-masing.
Syamlan menambahkan, SLHS bisa dicabut kapan pun bila ditemukan ketidaksesuaian. Ia mencontohkan, saat pengujian ada fasilitas wastafel, tetapi saat peninjauan berikutnya ternyata tidak tersedia.
“Iya bisa saja, seperti saat IKL ada wastafel, tapi pas saat peninjauan selanjutnya ternyata tidak ada karena pinjam. Bisa itu kita cabut SLHS-nya,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili meminta pengelola SPPG segera mengurus SLHS. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin kebersihan dapur SPPG dan kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi, perlu diperhatikan bagi para pengelola SPPG yang sudah ataupun masih persiapan beroperasi untuk segera mengurus SLHS ini. Segera daftarkan ke Dinkes Pamekasan dan mereka siap melayani,” ujarnya.
Politisi PPP itu menekankan, kepemilikan SLHS jangan hanya sebatas formalitas. Ia meminta agar Dinkes benar-benar ketat dalam proses penerbitan.
“Yang tidak memenuhi syarat SLHS-nya itu tidak perlu diterbitkan. Karena kalau hal ini terus dibiarkan akan banyak siswa-siswi yang keracunan akibat bakteri atau lainnya,” pungkasnya. (enk/nda)