PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bullying di SMPN 2 Pademawu resmi naik ke tahap dua. Artinya, perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pemukulan siswa berinisial D.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
“Dalam waktu dekat ini, kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan ke PN,” terangnya.
Benny menjelaskan, pada tahap dua ini tidak dilakukan diversi antara pelapor dan terlapor. Hal itu karena pihak pelapor tetap menolak damai, sehingga upaya diversi dianggap tidak ada gunanya untuk melanjutkan proses hukum.
Ia menambahkan, seluruh keterangan terlapor dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan berkas yang ada. Dengan begitu, proses selanjutnya bisa segera dilakukan oleh Kejari Pamekasan tanpa hambatan.
“Secepatnya diproses. Kalau bisa minggu ini, tidak harus menunggu minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi untuk proses diversi. Namun menurutnya, diversi tetap seharusnya dilakukan meski hasil akhirnya gagal.
“Pelaku juga diwajibkan untuk wajib lapor satu minggu dua kali,” tutupnya. (enk/nda)