PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu kembali mencuri perhatian publik. Upaya diversi yang dilakukan di Polres Pamekasan ternyata tidak membuahkan hasil.
Kini, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan sedang memasuki tahap pertama atau pengecekan berkas.
Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan perkembangan terbaru ini. Menurutnya, berkas perkara sudah dikirim ke Kejari pada Kamis, 4 September 2025, dan saat ini tengah diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, berkasnya sudah dikirim kemarin. Sekarang masih tahap pengecekan berkas oleh JPU. Proses ini bisa memakan waktu, bahkan hingga belasan hari,” jelasnya.
AKP Jupriadi menegaskan, tahap pertama ini belum tentu langsung dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, maka berkas harus direvisi.
Namun, apabila sudah dinyatakan lengkap, kasus akan naik ke tahap dua, termasuk dengan pemanggilan pelapor maupun terlapor. Mengenai proses diversi lanjutan, Polres Pamekasan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari.
“Kalau soal diversi itu ranah Kejari. Polres akan menunggu dan mengikuti proses selanjutnya. Jika nanti ada pemanggilan, termasuk dari unit PPA, kami siap hadir,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor.
“Pendampingan tetap kami lakukan, termasuk saat proses di Kejari nanti. Karena pelapor dan terlapor sama-sama anak, terapi dan pendampingan psikologis harus lebih intens,” ujarnya.
Hingga kini, publik masih menunggu keputusan dari Kejari Pamekasan terkait status berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus SMPN 2 Pademawu ini dipastikan berlanjut ke meja hijau. (enk/nda)