Sejak Mutasi Besar-Besaran, 33 Jabatan Eselon II-IV di Sampang Masih Kosong

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN berada di halaman Kantor BKPSDM Sampang. (MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

ASN berada di halaman Kantor BKPSDM Sampang. (MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 33 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang hingga kini belum terisi pejabat definitif. Kekosongan itu mencakup lima jabatan eselon II, 16 jabatan eselon III, dan 12 jabatan eselon IV.

Lima posisi eselon II yang hingga kini belum memiliki pimpinan tetap antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Direktur RSUD Mohammad Zyn.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setdakab Sampang, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab), serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Baca juga :  Seluruh Desa di Kabupaten Sampang Resmi Miliki Kopdes Merah Putih

Selain itu, belasan posisi eselon III dan IV seperti kepala bidang, sekretaris dinas, sekretaris kecamatan, hingga jabatan struktural lain juga masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Sampang, Bayu Pamungkas, menjelaskan kekosongan itu terjadi setelah mutasi besar-besaran di lingkup Pemkab beberapa waktu lalu.

“Semua posisi sementara dijabat oleh Plt agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Bayu, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, untuk jabatan eselon III dan IV, BKPSDM sudah menerima sejumlah usulan pengisian dari instansi terkait.

Usulan itu telah disampaikan kepada Bupati dan Sekda, namun belum ada keputusan resmi mengenai pengangkatan pejabat definitif.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

“Kebijakan ini sepenuhnya di tangan Bupati, apakah semua jabatan akan diisi, sebagian, atau menggunakan mekanisme mutasi atau promosi baru,” jelasnya.

Bayu juga menegaskan, sejak 20 Agustus 2025 kewenangan pengangkatan pejabat definitif telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati.

Artinya, Bupati bisa langsung melantik pejabat tanpa menunggu izin Kemendagri, meski tetap harus berkoordinasi untuk memperoleh rekomendasi resmi.

“Hasil kebijakan itu baru kami dapatkan beberapa hari yang lalu dari Kemendagri, dan kami segera koordinasi bersama Bapak Bupati,” tandasnya.

Baca juga :  ASN Penganiaya Kurir JNT Hanya Diberhentikan Sementara, BKPSDM Sampang Berdalih Tunggu Inkracht

Kekosongan puluhan jabatan penting tersebut kini menjadi sorotan publik. Dengan kewenangan penuh berada di tangan Bupati, masyarakat Sampang menunggu langkah konkret pemerintah daerah. (san/nda)

Berita Terkait

Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum
Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan
Viral Diduga Tolak Pasien, Puskesmas Camplong Akhirnya Buka Suara
Fakultas Teknik UIM Yudisium 93 Mahasiswa, Rektor: Ilmu Harus Jadi Cahaya
Atap SDN Madulang 2 Ambruk, 69 Siswa Sampang Terpaksa Belajar di Rumah Warga
Bank Jatim Pusat Ambil Alih Pengananan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Magang
Kasatreskrim Polres Sampang Wariskan Tunggakan Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual
Polres Sampang Dalami Kasus Kericuhan Akibat Rebutan Lahan di Desa Kodak

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Viral Diduga Tolak Pasien, Puskesmas Camplong Akhirnya Buka Suara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Fakultas Teknik UIM Yudisium 93 Mahasiswa, Rektor: Ilmu Harus Jadi Cahaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Atap SDN Madulang 2 Ambruk, 69 Siswa Sampang Terpaksa Belajar di Rumah Warga

Berita Terbaru

Catatan Pena

Jejak Fosfat dan Bayang Uranium di Tanah Madura

Rabu, 29 Okt 2025 - 23:32 WIB