PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dana Pokok-pokir Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pemicunya, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap penggunaan dana tersebut.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menjelaskan, proyek yang bersumber dari dana pokir merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses anggota dewan.
Usulan tersebut kemudian diteruskan ke eksekutif untuk dipertimbangkan agar dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat disampaikan ke eksekutif. Biasanya, setiap anggota dewan minimal membawa lima usulan, namun tidak semua bisa diterima, karena harus menyesuaikan dengan anggaran yang ada dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, penggunaan dana pokir sudah jelas diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Politisi partai berlambang Ka’bah itu mengakui bahwa salah satu perhatian serius KPK saat ini terkait penggunaan dana pokir.
Pada tahun 2024, jumlah dana pokir di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 106 miliar, sementara pada tahun 2025 sebesar Rp 55 miliar.
“KPK memberikan arahan agar kejadian-kejadian yang menimbulkan persoalan dalam penggunaan dana pokir tidak terulang kembali. Ini sebagai langkah pencegahan agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan,” tandasnya. (ibl/nda)