Diduga Intimidasi Kuli Tinta, Puluhan Jurnalis Pamekasan Turun Jalan Tuntut Bupati Situbondo Diproses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan jurnalis turun jalan menggelar aksi solidaritas di Arek Lancor Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan jurnalis turun jalan menggelar aksi solidaritas di Arek Lancor Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan menggelar aksi damai, Selasa (5/8/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Situbondo, Homaidi oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Dalam aksi yang berlangsung di jantung kota Pamekasan itu, para jurnalis kompak menyuarakan solidaritas. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang, dan tidak boleh dicederai oleh siapapun, termasuk kepala daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Profesi jurnalis adalah pilar demokrasi, bukan musuh negara. Pernyataan Bupati Rio jelas mencederai nilai kebebasan pers,” kata Andikurrahman, salah satu jurnalis Pamekasan dalam orasinya.

Baca juga :  Ustad Cabuli Bocah 11 Tahun di Panti Asuhan Pamekasan Berdalih Bangunkan Subuh

Andi menyatakan, aksi tersebut murni dilakukan sebagai bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami mendesak agar Bupati Situbondo segera meminta maaf secara terbuka kepada rekan rekan jurnalis. Dan, bupati Situbondo harus diproses secara hukum atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik dan menyebarkan narasi kebencian terhadap wartawan,” ujarnya.

Andi juga meminta Gubernur Jawa Timur tidak menutup mata terhadap persoalan yang dianggap mencoreng salah satu pilar demokrasi itu.

“Gubernur harus segera turun tangan, jangan hanya diam. Proses hukum harus ditegakkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Jawa Timur,” ucapnya.

Baca juga :  Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

Aksi tersebut diakhiri dengan penandatanganan petisi yang berisi empat tuntutan. Yakni, mendesak Bupati Situbondo, Rio meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis se-Jawa Timur.

Kemudian, meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan edaran agar seluruh bupati mematuhi Undang-Undang Pers.

Lalu, meminta gubernur memberikan teguran keras kepada Bupati Rio. Terakhir, mendesak gubernur turut mengawal proses hukum terkait kasus yang menimpa Homaidi. (ibl/nda)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB