Kejati Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Wamira Mart ke Kejari Pamekasan, Akankah Ada Tersangka?  

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan korupsi wamira mart terus berlanjut. Bahkan, kejaksaan sepertinya sangat serius menangani kasus tersebut.

Terbukti, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk ditindaklanjuti.

Informan Klik Madura menyampaikan, pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi Wamira Mart terjadi beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut sudah menjadi wewenang Kejari Pamekasan, khusunya seksi pidana khusus (pidsus).

Modus operasi dugaan tindak pidana korupsi itu yakni ketidaksesuaian spesifikasi antara perencanaan dengan realisasi branding Wamira Mart.

Baca juga :  Kedai Reka Cipta Garam, StartUp Riset Pegaraman Siap Antarkan Garam Madura Bersaing di Kancah Global

“Lebih jelasnya, biarkan kejaksaan yang menjelaskan. Tapi yang jelas, kasus ini sudah ditangani pasca adanya pelimpahan dari Kejati Jatim,” kata informan tersebut.

Menurut dia, sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, bukan tidak mungkin ada tersangka jika jaksa menemukan alat bukti yang cukup.

“Apakah akan ada tersangka? Itu bergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan saat ini,” tambahnya.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan korupsi Wamira Mart itu.

Bahkan, proses penanganan perkaranya mulai berjalan. Saat sekarang, kasus tersebut sudah masuk tahap permintaan keterangan.

Baca juga :  Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ginung menyampaikan, program Wamira Mart berlangsung sejak 2020. Sementara, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi itu ditangani 2023.

“Dalam penanganan kasus ini tidak ada kendala,” kata Ginung saat diwawancara Klik Madura. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB