Polda Jatim Dalami Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek Bahriyah dan Mantan Lurah Jadi Tersangka 

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah di Pamekasan yang melibatkan nenek berusia 61 tahun atas nama Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik berlanjut.

Kasus tersebut bahkan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan gelar perkara pada Rabu (27/3/2024).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto. Dasar giat tersebut yakni, laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022.

Gelar perkara yang juga dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan tim penyidik polres itu berlangsung selama 2,5 jam.

Baca juga :  Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, gelar perkara tersebut menghasilkan dua poin.

Pertama, penetapan tersangka karena penyidik mendapat minimal 2 alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu.

Yakni, berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah. Dokumen tersebut diketik dan diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016.

Kemudian, dokumen tersebut digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman pada tahun 2016.

“Syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD,” terangnya.

Baca juga :  Bentengi Moral Anak, Dewan Pendidikan Pamekasan Gelorakan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Poin kedua yakni, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan. Gugatan tersebut teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK.

Yakni, tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkracht gugatan gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga :  DPW PKB Jatim Siapkan Aliyadi Mustofa Bertarung di Pilkada Sampang

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP.

“Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur, ” tegas Kapolres Dani. (diend)

Berita Terkait

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi
Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:06 WIB

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:35 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Berita Terbaru

Opini

Ramadhan: Dari Ritual Menuju Transformasi Otentik

Kamis, 26 Feb 2026 - 03:56 WIB