Polda Jatim Dalami Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek Bahriyah dan Mantan Lurah Jadi Tersangka 

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah di Pamekasan yang melibatkan nenek berusia 61 tahun atas nama Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik berlanjut.

Kasus tersebut bahkan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan gelar perkara pada Rabu (27/3/2024).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto. Dasar giat tersebut yakni, laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022.

Gelar perkara yang juga dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan tim penyidik polres itu berlangsung selama 2,5 jam.

Baca juga :  Dosen IAIN Madura Dilaporkan Mahasiswi Atas Dugaan Pelecehan

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, gelar perkara tersebut menghasilkan dua poin.

Pertama, penetapan tersangka karena penyidik mendapat minimal 2 alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu.

Yakni, berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah. Dokumen tersebut diketik dan diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016.

Kemudian, dokumen tersebut digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman pada tahun 2016.

“Syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD,” terangnya.

Baca juga :  APBD Defisit Rp 58 Miliar, Ketua DPRD Pamekasan Yakin Bisa Tertutupi

Poin kedua yakni, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan. Gugatan tersebut teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK.

Yakni, tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkracht gugatan gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga :  BRI Unit Pakong Gelar Ngobrol Asik, Ajak Masyarakat BRImo-kan Indonesia

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP.

“Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur, ” tegas Kapolres Dani. (diend)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB