Diduga Cabuli Dua Guru dan Wali Murid, Kepsek di Kecamatan Omben Sampang Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oknum kepala sekolah dasar (kepsek) asal Kecamatan Omben Sampang.

Pelaku inisial MFT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut. Pria yang menjabat sebagai kepsek itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

“MFT diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, Jum’at (09/02/2024).

AKP Sigit melanjutkan, dua korban guru dan satu wali murid. Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Baca juga :  Tarif Parkir Rp5.000 di Alun-Alun Sampang Bikin Resah, Warga Sebut Pungli Berkedok Resmi

“Tersangka melancarkan aksinya di sekolahnya, di Kecamatan Omben,” jelasnya.

Korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan hal tersebut ke Polres Sampang.

“Pelaku memegang payudara, paha, dan pantat korban, kebetulan korban satu kantor dengan pelaku,” ungkap Sigit.

Menurut keterangan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban karena nafsu birahi.

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, perbuatan dari inisial MFT ini terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Diketahui, oknum kepsek yang sudah memiliki istri tersebut dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang pada 6 Desember 2023 lalu.

Baca juga :  Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan

“Akibat dari perbuatannya, inisial MFT dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama
Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman
Petani Garam Sampang Bergantung pada Segelintir Gudang, Pembeli Alternatif Dibutuhkan
Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny
Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka
Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari
Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Petani Garam Sampang Bergantung pada Segelintir Gudang, Pembeli Alternatif Dibutuhkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB