Pemkab Sampang Tarik Pajak PKL Beromzet Rp 5 Juta  

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Retribusi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, PKL di Kabupaten Sampang dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Berlakunya tarif pajak itu dimulai pada 3 Januari 2024. PKL yang diwajibkan membayar pajak, yakni yang mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan tarif pajak 5 persen.

Baca juga :  Bakesbangpol Sampang Intruksikan Ormas Jadi Lokomotif Pilkada Damai

“Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL bayar pajak 8 persen dengan omzet Rp. 3,5 juta per bulan. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengurus dan anggota paguyuban PKL,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Heldiyas menjelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak dengan kategori jual makanan dan minuman (mamin).

“Omzet yang dimaksud yakni hasil penjualan kotor bukan penjualan bersih, PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk data jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak di Sampang belum diketahui. BPPKAD akan berkoordinasi dengan Diskopindag dan paguyuban PKL di Sampang.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Pimpinan Perusahaan Media Asal Sampang Ditebas Saat Tidur

Dijelaskan, pajak dari PKL itu tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan demikian, PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman tidak dikenakan pajak.

“Sebab, pajak ini melekat pada makanan dan minuman. Jadi untuk PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman itu tidak diatur atau tidak dikenakan pajak,” tutup Heldiyas. (zhr/diend)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB