Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Persoalan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk nelayan di Pamekasan belum ada solusi. Sekitar seratus kapal besar sudah hampir satu bulan tidak melaut lantaran tidak bisa menebus solar.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan H. Mohammad Wardan menyampaikan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperumit pembelian BBM. Peraturan tersebut sangat berdampak terhadap nelayan.

Saat sekarang, sudah hampir satu bulan nelayan kapal besar tidak melaut. Sebab, meraka tidak mengantongi rekomendasi penebusan solar. “Kendalanya sama, tidak mengantongi surat-surat,” katanya.

Wardan menjelaskan, surat-surat yang dimaksud adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Sesuai regulasi terbaru, bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas, harus mengurus SPB ke pelanuhan nusantara.

Baca juga :  Sempat Hilang, Nelayan Asal Pamekasan Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa di Perairan Sumenep

Sementara, di Jawa Timur, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut hanya ada di Kabupaten Lamongan dan Banyuwangi. Dengan demikian, nelayan kesulitan memeroleh surat tersebut.

“SPB ini berlaku sekali layar, artinya setiap nelayan hendak berlayar harus mengurus SPB. Sementara, yang mengeluarkan surat tersebut adalah pelabuhan nusantara,” jelasnya.

Wardan meminta pemerintah segera turun tangan dalam mencari solusi. Mengingat, kebijakan tersebut sangat merugikan bagi nelayan. “Kami minta penebusan BBM ini tidak dipersulit,” pintanya.

Pria berkumis itu menyampaikan, keluhan nelayan sudah disampaikan ke berbagai pihak. Di antaranya, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan dan DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Pengerjaan Proyek Pembangunan Gudang Garam Rakyat di Pamekasan Diduga Asal-asalan

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPH Migas mengeluarkan regulasi tentang penebusan BBM. Dalam aturan tersebut, nelayan dengan ukuran kapal 5 GT ke atas, wajib menyertakan SPB dalam menebus BBM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB