Meski Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan Tak Berani Langsung Copot Baliho Caleg

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN,KLIKMADURA – Memasuki tahapan kampanye, kontestan pemilu berbondong-bondong memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho. Sayangnya, para calon wakil rakyat itu banyak yang tidak patuh aturan.

Terbukti, banyak ditemukan baliho dipaku di pohon meski dilarang. Ironisnya, meski terbukti melanggar, Satpol PP Pamekasan tidak berani langsung mencopot APK tersebut.

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono mengaku bahwa pihaknya tidak bisa langsung mencopot baliho yang dipaku di pohon. Penindakan itu baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Alasannya, karena ada aturan tersendiri mengenai APK itu. Kedudukan aturan tersebut lebih tinggi dibanding peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang reklame.

Baca juga :  Aktivis Lingkungan Soroti Kinerja Polres Pamekasan Terkait Penanganan Kasus Pengrusakan Mangrove

“Kami Satpol PP tidak bisa langsung mengeksekusi APK tanpa rekomendasi Bawaslu, ketika kami langsung mengeksekusi tanpa rekomendasi, malah kami yang keliru, karena ada aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus berjanji akan menindak dan menertibkan APK yang dipasang dengan cara terlarang. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP perihal penertiban itu.

“Setiap ada pelanggaran di data dan di kordinasikan dengan pihak partai agar menertibkan sendiri, jika pihak partai tidak mau menertibkan maka Panwaslu Kecamatan berkordinasi dengan satpol PP untuk ditertibkan,” terangnya.

Baca juga :  Tanamkan Karakter Keagamaan, Disdikbud Pamekasan Gelar Lomba Baca Kitab Kuning Metode Al-Fatih

Pantauan KLIKMADURA di lapangan, masih banyak baliho kontestan politik yang dipaku di pohon. Salah satunya, di sepanjang Jalan Trunojoyo Pamekasan dan beberapa lokasi lainnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:49 WIB