Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Bisa Serta Merta Diimplementasikan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengatakan, setiap terbitnya peraturan pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur. Kondisi tersebut berdampak pada penularan penyakit seksual.

Baca juga :  IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi UIN Madura, Siap Jawab Tantangan Global

Meski demikian, implementasi peraturan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta dilakukan di Pamekasan. Mengingat, daerah tersebut dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi.

“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini,” katanya.

Dengan demikian, dokter Sai menyadari bahwa harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak.

Dia memastikan bahwa Dinkes belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan aturan itu, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi Wamira Mart

“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi, untuk saat ini kami tidak mendukung maupun menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tuturnya.

Dokter Sai menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan itu. Jika disosialisasikan dengan baik, diyakini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama, terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran
Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan
Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit
AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!
Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok
Bupati dan Wabup Pamekasan Rela Tak Terima Gaji Demi Hari Jadi ke-495
Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN
Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23 WIB

Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok

Berita Terbaru

Catatan Pena

Hari Jadi Kabupaten Sumenep: Terima Kasih Pak Bupati

Jumat, 31 Okt 2025 - 03:56 WIB