Jalan Pintas Pemekaran Madura Provinsi, Pengacara Senior: Desak Presiden Terbitkan Perppu!!

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Musyawarah tokoh Madura yang digelar Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) di Ballroom Hotel Azana Style Pamekasan, Jumat (19/7/2024) berlangsung hangat.

Sejumlah tokoh yang hadir sama-sama menyampaikan pendapat berkaitan dengan rencana pemekaran Madura.

Pengacara Senior, Marsuto Alfianto menyampaikan, Madura harus menjadi provinsi. Sebab, selama pulau garam masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, maka empat kabupaten yang ada di dalamnya akan terus dirongrong kemiskinan.

Berdasarakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Kabupaten Sampang menduduki peringat pertama kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca juga :  Spesial Harlisnas ke-79, PLN Diskon Biaya Tambah Daya hingga 27 Persen

Kemudian, disusul Bangkalan dan Sumenep. Sementara Pamekasan, menduduki peringkat termiskin keempat dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Alfian menyampaikan, harus ada langkah taktis agar Madura segera terwujud menjadi provinsi. Salah satunya, dengan menggalang konsensus dari seluruh stakeholder yang ada di Madura. ”Eksekutif dan legislatif harus ada kesepakatan bersama,” katanya.

Dijelaskan, kesepakatan bersama itu berbentuk pakta integritas yang ditandatangani secara resmi. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Madura untuk dilanjutkan kepada presiden.

”Atas dasar hasil konsensus itu, presiden didesak menerbitkan perppu (peraturan pengganti undang-undang) agar pemekaran Madura menjadi provinsi segera terwujud,” katanya.

Baca juga :  Gubuk Bekas Hunian PMKS di Pamekasan Ludes Terbakar

Pria yang juga Dirut CV. Jawara Internasional Djaya itu menyampaikan, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda menjadi tembok penghalang terbentuknya Madura provinsi.

Sebab, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa syarat menjadi provinsi minimal hanya terdiri dari lima kabupaten atau kota.

Namun, halangan terebut bisa teratasi bilamana presiden menerbitkan Perpuu. Dengan demikian, langkah taktis untuk mendesak presiden menerbitkan pengganti undang-undang itu harus segera dilaksanakan.

”Seluruh pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif diminta tanda tangan pakta integritas, lalu sampaikan kepada presiden melalui anggota dewan perwakilan dari Madura,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Klaim Unggul 1,5 Persen, Paslon Berbakti Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:52 WIB

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB