Jalan Pintas Pemekaran Madura Provinsi, Pengacara Senior: Desak Presiden Terbitkan Perppu!!

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Musyawarah tokoh Madura yang digelar Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) di Ballroom Hotel Azana Style Pamekasan, Jumat (19/7/2024) berlangsung hangat.

Sejumlah tokoh yang hadir sama-sama menyampaikan pendapat berkaitan dengan rencana pemekaran Madura.

Pengacara Senior, Marsuto Alfianto menyampaikan, Madura harus menjadi provinsi. Sebab, selama pulau garam masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, maka empat kabupaten yang ada di dalamnya akan terus dirongrong kemiskinan.

Berdasarakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Kabupaten Sampang menduduki peringat pertama kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca juga :  LPI ABFA Pamekasan Gelar Pawai Budaya, Angkat Tema “Damai Indonesiaku”

Kemudian, disusul Bangkalan dan Sumenep. Sementara Pamekasan, menduduki peringkat termiskin keempat dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Alfian menyampaikan, harus ada langkah taktis agar Madura segera terwujud menjadi provinsi. Salah satunya, dengan menggalang konsensus dari seluruh stakeholder yang ada di Madura. ”Eksekutif dan legislatif harus ada kesepakatan bersama,” katanya.

Dijelaskan, kesepakatan bersama itu berbentuk pakta integritas yang ditandatangani secara resmi. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Madura untuk dilanjutkan kepada presiden.

”Atas dasar hasil konsensus itu, presiden didesak menerbitkan perppu (peraturan pengganti undang-undang) agar pemekaran Madura menjadi provinsi segera terwujud,” katanya.

Baca juga :  Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran

Pria yang juga Dirut CV. Jawara Internasional Djaya itu menyampaikan, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda menjadi tembok penghalang terbentuknya Madura provinsi.

Sebab, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa syarat menjadi provinsi minimal hanya terdiri dari lima kabupaten atau kota.

Namun, halangan terebut bisa teratasi bilamana presiden menerbitkan Perpuu. Dengan demikian, langkah taktis untuk mendesak presiden menerbitkan pengganti undang-undang itu harus segera dilaksanakan.

”Seluruh pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif diminta tanda tangan pakta integritas, lalu sampaikan kepada presiden melalui anggota dewan perwakilan dari Madura,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Didampingi Mantan Bupati Achmad Syafii, Paslon Kharisma Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa
Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab
Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung
Antisipasi Kerentanan Sosial, Bupati Pamekasan Atur Jam Malam Anak
Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan
Demokrat Pamekasan Perkuat Akar Rumput Lewat Pendidikan Politik di Bukit Kehi
TKD 2026 Naik Rp43 Triliun, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Daerah Optimalkan DBHCHT
UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 01:40 WIB

Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa

Kamis, 27 November 2025 - 05:28 WIB

Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab

Rabu, 26 November 2025 - 11:58 WIB

Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung

Rabu, 26 November 2025 - 05:19 WIB

Antisipasi Kerentanan Sosial, Bupati Pamekasan Atur Jam Malam Anak

Selasa, 25 November 2025 - 09:26 WIB

Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru