Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lima mantan panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto mendakwa ada para mantan panitia pilkades tersebut melanggar empat pasal sekaligus.

Yakni, Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari empat pasal tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama antara 6 hingga 7 tahun.

Baca juga :  Viral Balita Disebut Meninggal Akibat Keracunan Jajan, Begini Penjelasan Dinkes Pamekasan

JPU menilai, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, sehingga menyebabkan dugaan cacat hukum dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Ribut Baidi selaku kuasa hukum dari lima terdakwa itu menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dakwaan tersebut dan menilai pasal-pasal yang dikenakan masih bersifat sumir.

“Kajian kami sementara, pasal yang disangkakan ini adalah pasal sumir. Namun karena ini masih sifatnya dugaan, maka kami melawan dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif,” tuturnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Ribut mengaku tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang pembuktian mendatang. Bahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu selama sebelas hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan melalui eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB