Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lima mantan panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto mendakwa ada para mantan panitia pilkades tersebut melanggar empat pasal sekaligus.

Yakni, Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari empat pasal tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama antara 6 hingga 7 tahun.

Baca juga :  Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

JPU menilai, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, sehingga menyebabkan dugaan cacat hukum dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Ribut Baidi selaku kuasa hukum dari lima terdakwa itu menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dakwaan tersebut dan menilai pasal-pasal yang dikenakan masih bersifat sumir.

“Kajian kami sementara, pasal yang disangkakan ini adalah pasal sumir. Namun karena ini masih sifatnya dugaan, maka kami melawan dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif,” tuturnya.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Ribut mengaku tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang pembuktian mendatang. Bahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu selama sebelas hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan melalui eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru