Curi Genset dan HP Warga Bira Tengah, Dua Pria Ditangkap Satu Buron

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pencurian digelandang di Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Tersangka kasus pencurian digelandang di Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian mesin genset dan telepon genggam milik warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Korban berinisial S, 47, warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta akibat kejadian tersebut. Pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian diketahui setelah seorang saksi melihat terduga pelaku berinisial FN masuk ke area dapur rumah korban. Terduga pelaku kemudian membawa mesin genset merek Pacific PG.2900 DX dan telepon genggam Vivo Y29t milik korban.

Baca juga :  Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat

Saksi sempat berusaha mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, FN bersama rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti yang dibawa saat aksi pencurian.

Baca juga :  Emak-Emak Hadang Maling Motor di Sampang, Videonya Viral dan Bikin Warganet Geram

“Dua orang pelaku sempat diamankan di Polsek Sokobanah untuk digali keterangannya, sedangkan yang satu lagi masih masuk DPO,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, genset hasil pencurian tersebut telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit genset Pacific PG.2900 DX dan satu unit telepon genggam Vivo Y29t berwarna hijau. Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga :  Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!

Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk DPO untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus pencurian tersebut. Kepolisian juga melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ali/nda)

Berita Terkait

Penghujung Musim Panen, Petani Garam Sampang Buka Peluang bagi Pembeli Baru
MTQ XXXII Sampang Digelar 21–22 Oktober, Bidik Qari-Qariah Berprestasi hingga Tingkat Nasional
Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama
Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman
Petani Garam Sampang Bergantung pada Segelintir Gudang, Pembeli Alternatif Dibutuhkan
Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny
Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka
Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Curi Genset dan HP Warga Bira Tengah, Dua Pria Ditangkap Satu Buron

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Penghujung Musim Panen, Petani Garam Sampang Buka Peluang bagi Pembeli Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:09 WIB

MTQ XXXII Sampang Digelar 21–22 Oktober, Bidik Qari-Qariah Berprestasi hingga Tingkat Nasional

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB