PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial S tersebut diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali, dengan tiga kejadian diduga dilakukan M dan satu lainnya diduga dilakukan T.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kedua orang itu sudah kami tetapkan tersangka dan sekarang sedang ditahan di Lapas kelas II A Pamekasan, Korbannya merupakan penyandang disabilitas atau cacat fisik,” katanya saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Yoyok menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan M terjadi sebanyak tiga kali. Sementara satu kejadian lainnya diduga dilakukan T terhadap korban.
“Dari hasil penyidikan, tersangka M diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, sedangkan tersangka T satu kali,” ucapnya.
Kejadian pertama diduga berlangsung pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi M dan diminta datang ke rumah sepupunya dengan alasan akan diberikan uang.
Setibanya di lokasi, M meminta korban mengerok punggungnya. Setelah itu, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dan kemudian diberikan uang sebesar Rp50 ribu.
Sekitar dua pekan kemudian, M kembali menghubungi korban dan meminta datang ke sebuah rumah kosong di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Korban disebut dijanjikan uang sebesar Rp30 ribu.
Di lokasi tersebut, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, M memberikan uang kepada korban dan meminta korban pulang.
Dugaan tindakan serupa kembali terjadi sekitar tiga pekan kemudian. M meminta korban datang ke rumahnya di Desa Bicorong dengan alasan akan memberikan uang.
“Modusnya, korban dipanggil dengan alasan akan diberikan uang. Setelah korban datang, tersangka kemudian melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dugaan kekerasan seksual keempat dilakukan T pada Jumat (28/8/2026). Korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku sebagai T dan diminta datang ke sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan.
Korban kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Di tempat tersebut, T diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban dan setelahnya memberikan uang Rp20 ribu sebelum meminta korban pulang.
“Dari lokasi ke lokasi korban jalan kaki, kadang juga ikut orang. Korban tidak merasa dengan berkali-kali dipanggil terduga pelaku akan melakukan perbuatan itu,” katanya.
Yoyok mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut. Saat ini, proses pemberkasan masih dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU setelah pemberkasannya selesai.” Tandasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ibl/nda)














