PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Kabupaten Pamekasan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan sebelum dokumen perubahan anggaran disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi gubernur.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026).
Setelah disetujui DPRD, dokumen tersebut akan segera dikirimkan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, penyampaian dokumen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi tahapan penting sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah disepakati dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 akan segera kami sampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Politisi PPP tersebut menjelaskan, perubahan APBD 2026 tidak mengalami pergeseran yang signifikan. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan daerah, termasuk program yang berkaitan dengan agenda strategis nasional.
“Secara fiskal kondisi daerah masih cukup sehat. Termasuk dalam memperhitungkan kebutuhan pembayaran UHC Prioritas yang menjadi perhatian dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman berharap proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat berjalan sesuai tahapan. Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sudah meminta kepada seluruh OPD teknis agar ketika anggaran ini ditetapkan, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara maksimal dan tidak menyisakan pekerjaan yang bisa menghambat pencapaian program,” tandasnya. (ibl/nda)














