PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 722 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menerima gaji.
Kondisi tersebut terjadi karena masih menunggu ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait skema pembayaran.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (Kabid Tendik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Fadlillah mengungkapkan, penggajian guru PPPK PW tidak dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebab, petunjuk teknis BOS melarang pembayaran gaji kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Karena tidak boleh dibayarkan melalui BOS, maka Pemkab Pamekasan mengupayakan penggajian guru PPPK PW melalui APBD,” ujarnya.
Namun demikian, Pemkab Pamekasan juga menyiapkan langkah antisipatif apabila anggaran APBD tidak mencukupi.
Salah satunya, dengan mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI agar pembayaran gaji PPPK PW dapat difasilitasi melalui dana BOS.
“Jika APBD tidak mencukupi, Pemkab akan bersurat ke Kemendikdasmen agar gaji bisa dibayarkan melalui BOS,” terangnya.
Selain penggajian, Pemkab Pamekasan juga tengah mengupayakan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK PW melalui APBD. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penentuan skema.
Fadlillah menyebutkan, total terdapat 1.388 PPPK PW di bawah naungan Disdikbud Pamekasan. Rinciannya, 722 orang berstatus guru dan 666 lainnya merupakan tenaga teknis.
“Semoga segera ada kabar baik. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar persoalan ini segera menemukan solusi,” tandasnya. (enk/nda)














