Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Peristiwa tragis pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pelaku perbuatan keji itu diminta dihukum berat.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari mengatakan, pelaku harus dikuhukum berat. Bahkan, jika perlu, harus dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya sangat keji. ”Hukuman mati adalah sanksi paling pantas bagi pelaku,” katanya.

Moh. Anis Anwari mengaku terpukul mendengar kabar perihal peristiwa mengenaskan itu. Dia mengaku ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

”Mendengar kabar (pembunuhan dan pembakaran) itu, kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang sangat keji,” katanya kepada Klik Madura.

Baca juga :  Kampung Belanda di Desa Krampon Sampang Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata

Dengan demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta seluruh komponen mahasiswa UTM akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi perlawanan dengan gelombang gerakan yang sangat besar.

”Kami akan kawal proses hukum ini hingga persidangan di pengadilan. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, mahasiswi UTM berinisial EJ (20) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

Mahasiswi asal Tulungagung itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya,  Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca juga :  Hadiri Festival Anak Istimewa, Bunda Zaenab Beri Semangat Penyandang Disabilitas

Diduga kuat, aksi pembunuhan itu lantaran EJ sedang hamil muda. Sementara, Moh. Maulidi Al Izhaq enggan bertanggung jawab dan memaksa agar kandungan tersebut digugurkan dengan cara dipijat.

Dua sejoli itu sempat hendak pergi ke rumah tukang pijat di Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun, di tengah jalan mereka cekcok hingga berujung aksi pembunuhan. EJ dibacok menggunakan calok kemudian jasadnya dibakar.

Pelaku saat sekarang diamankan oleh Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, Moh. Maulidi Al Izhaq itu dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pen)

Baca juga :  Penuh Haru, Di Akhir Masa Kepengurusan TP PKK Bangkalan Bunda Zaenab Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri
Warga Desa Baipajung Bangkalan Antusias Sambut Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
UTM Angkat Jamu Madura ke Dunia Internasional Lewat Short Course
Alasan Keamanan dan Keselamatan, UTM Terapkan Kuliah Secara Hybrid
Ikon Nama Desa Mrecah Diresmikan, Jadi Spot Baru Warga Nongkrong dan Swafoto
Penanganan Kasus Kepala Bayi Terputus di Puskesmas Modung Lamban, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Polres Bangkalan
Ulama, Umara hingga Guru Besar Bertekad Wujudkan Madura Provinsi
BASSRA Kumpulkan Bupati, Ketua Dewan, Rektor hingga Guru Besar Bahas Madura Provinsi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 09:15 WIB

Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri

Rabu, 10 September 2025 - 00:13 WIB

Warga Desa Baipajung Bangkalan Antusias Sambut Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Jumat, 5 September 2025 - 04:32 WIB

UTM Angkat Jamu Madura ke Dunia Internasional Lewat Short Course

Senin, 1 September 2025 - 04:57 WIB

Alasan Keamanan dan Keselamatan, UTM Terapkan Kuliah Secara Hybrid

Senin, 25 Agustus 2025 - 03:10 WIB

Ikon Nama Desa Mrecah Diresmikan, Jadi Spot Baru Warga Nongkrong dan Swafoto

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB