Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan.

Persoalan tersebut bahkan diseret ke ranah hukum. Terbukti, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur mengadukan pengrusakan mangrove itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Surabaya.

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, pengaduan itu dilayangkan ke sejumlah instansi. Selain ditujukan kepada penegak hukum, juga dilayangkan kepada Bupati Pamekasan.

Kemudian, pengaduan itu juga dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, DLH Pamekasan dan instansi lainnya.

Baca juga :  Gaduh Soal Tambang Galian C, Kades Kasengan Ungkap Salah Satu Pemiliknya Anggota DPRD Sumenep H Latif

Menurut Matiyas, pengrusakan lahan mangrove tersebut masuk pada kejahatan lingkungan. Sebab, tanaman mangrove banyak memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia.

Bahkan, di dalamnya juga ada ekosistem yang sangat penting dilindungi. Dengan demikian, jika mangrove itu dirusak, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

“Pengrusakan mangrove ini bagian dari kejahatan lingkungan yang memang harus kita perangi,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Matiyas berharap, semua lembaga atau intansi yang menerima pengaduan tersebut segera bergerak. Harapannya, aktivitas pengrusakan mangrove itu bukan hanya dihentikan sementara. Tapi, dihentikan secara permanen.

Baca juga :  Momentum HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Berharap Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif

Matiyas juga mempertanyakan berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove itu. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa ahli hukum, wilayah sempadan sungai dan pantai tidak diperbolehkan dimiliki perorangan.

Dengan demikian, instansi terkait juga diminta menelusuri penerbitan SHM lahan mangrove atas nama perorangan tersebut.

“Kami mendesak instansi-instansi untuk menindak dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terbaru