Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejari Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden periode 2013-2019, Fathorahman sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan. Fathorrahman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korpa adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Fathorrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara senilai Rp 105.198.320.000. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.

Supriyono selaku penasehat hukum Fathorrahman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga :  Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan kepala desa diselesaikan secara administratif. Yakni, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Supriyono mengatakan, pada tanggal 18 Maret 2024 kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Fathorahman selaku mantan kepala Desa Laden.

Ironisnya, meskipun kerugian negara dikembalikan sebelum jatuh tempo, namun Fathorahman masih ditetapkan sebagi tersangka.

Baca juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

“Kejari Pamekasan lalai terhadap himbauan Jaksa Agung, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetap menetapkan tersangka,” katanya.

Dengan demikian, pihak Fathorrahman melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung. Laporan itu dilayangkan secara tertulis.

Sementara, jurnalis KLIKMADURA berusaha menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina. Namun, tidak ada tanggapan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Berita Terbaru