Dipolisikan Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung, Kadisperindag Pamekasan: Mana Buktinya?

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mendalami laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Saat sekarang, penangannya masuk tahap klarifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

Basri memastikan, tidak ada jual beli kios Pasar Kolpajung. Sebab, kios yang ada di pasar terbesar di Pamekasan itu tidak boleh diperjual belikan.

Larangan jual beli kios itu diatur dalam Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

“Kios pasar itu bukan hak milik, hanya pemanfaatan. Jadi, mana bisa diperjual belikan,” kata mantan Kadishub Pamekasan itu.

Basri menyampaikan, jika memang ada dugaan jual beli kios, harus bisa dibuktikan. Pelapor harus bisa menunjukkan bukti otentik terkait jual beli tersebut.

“Namanya jual beli, harus ada bukti otentiknya dong.. Ya, misal kwitansi atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya jual beli,” katanya.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti otentik, maka diharapkan tidak menghakimi bahwa terjadi jual beli kios. Sebab, jual beli itu tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Basri menyampaikan, jika ada pemindahtanganan dari pemilik hak pakai kios ke orang lain tanpa izin, kemungkinan bisa terjadi. Tetapi, tindakan tersebut di luar kebijakan pemerintah.

Jika terbukti ada kios dipindahtangankan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai perda. Di antaranya, teguran hingga pencabutan hak pakai.

“Jadi, tidak ada jual beli kios itu. Jangan-jangan, ketika ditelusuri, hanya katanya ke katanya,” kata mantan Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. (pen)

Baca juga :  Hasil Seleksi JPTP Gagal Dilantik Lantaran Tak Dapat Izin Kemendagri, Aktivis Sebut Tak Masuk Akal

Berita Terkait

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Berita Terbaru