Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jatim Berakhir 30 November 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.

Program pembebasan pajak daerah itu bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda.

Petugas Pengelola Data Dan Perpajakan Samsat Sampang, Wildan, mengungkapkan, program pemutihan pajak itu dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Khsusnya, bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam waktu lama.

Masyarakat yang kendala jarak untuk membayar langsung ke kantor Samsat daerah bisa langsung membayar di badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca juga :  Dua Napi Rutan Sampang Derita TBC dan Kusta, Jalani Perawatan Khusus di Ruang Isolasi

“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, di beberapa desa sudah ada Bumdes yang juga membantu melayani pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung mengurus,” ujarnya. Selasa, (12/11/2024).

Program pemutihan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sampang. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 01 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Adapun pelayanan pemutihan pajak yang disediakan kepada masyarakat Sampang yakni, Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga :  Mahfud MD Kunjungi Sejumlah Pesantren di Madura

Kemudian, bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ.

“Program pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 
Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Sabtu, 11 April 2026 - 04:13 WIB

Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada

Kamis, 9 April 2026 - 22:23 WIB

Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total

Kamis, 9 April 2026 - 08:59 WIB

Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru