Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jatim Berakhir 30 November 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.

Program pembebasan pajak daerah itu bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda.

Petugas Pengelola Data Dan Perpajakan Samsat Sampang, Wildan, mengungkapkan, program pemutihan pajak itu dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Khsusnya, bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam waktu lama.

Masyarakat yang kendala jarak untuk membayar langsung ke kantor Samsat daerah bisa langsung membayar di badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca juga :  Terlibat Laka Lantas di Sampang, Mobil Mini Bus Ringsek Parah

“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, di beberapa desa sudah ada Bumdes yang juga membantu melayani pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung mengurus,” ujarnya. Selasa, (12/11/2024).

Program pemutihan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sampang. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 01 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Adapun pelayanan pemutihan pajak yang disediakan kepada masyarakat Sampang yakni, Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga :  Peringati Nuzulul Qur'an, Polres Sampang Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Kemudian, bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ.

“Program pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB