Offside!! Personel Satlantas Polres Bangkalan Gelar Razia di Wilayah Hukum Sampang

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar animasi polisi menyetop pengendara. (hukumonline.com)

Gambar animasi polisi menyetop pengendara. (hukumonline.com)

SAMPANG || KLIKMADURA –  Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan diduga melanggar wilayah hukum. Sebab, mereka melakukan razia di wilayah Polres Sampang.

Tepatnya, di Jalan Nasional Banyuates, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu (23/4/2025) siang.

Warga resah dan merasa terintimidasi dengan kehadiran polisi dari jajaran Satlantas Polres Bangkalan. Sebab, mereka main tilang sehingga memancing kemarahan publik.

Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno membenarkan razia tersebut tidak dikoordinasikan dengan pihaknya. Dengan demikian, jajaran personel polsek bergegas ke lokasi razia tersebut.

“Tidak ada koordinasi itu, maka dari itu, saya langsung perintahkan wakapolsek untuk menjelaskan ke jajaran Satlantas Polres Bangkalan bahwa ini wilayah Polres Sampang,” ujarnya.

Baca juga :  Realisasi PAD Sektor Parkir di Kabupaten Sampang Sangat Jauh dari Target

Imron, salah satu pengguna jalan mengatakan, razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Bangkalan di daerah jalan nasional Banyuates didiga tidak sesuai prosedur.

Razia itu terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa papan peringatan yang menjadi standar operasional prosedur (SOP).

“Tidak ada papan pemberitahuan, tidak ada koordinasi, dan yang paling parah, mereka bukan polisi wilayah sini. Ini sudah kelewatan! Polisi kok bodohi masyarakat?,” tegas Imron.

Imron bahkan meminta Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, untuk menegur bawahannya karena diduga tidak menaati aturan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

“Bapak Hendro itu mantan Kapolres Sampang, masak tidak tahu wilayahnya? Tegur dong kasatlantasnya. Masak perwira polisi tidak tahu batas hukum antara Bangkalan dan Sampang,” ungkapnya geram.

Kemudian, Imron berencana akan melayangkan laporan ke Propam Polda Jawa Timur dan memberikan tembusan ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Klik Madura mencoba konfirmasi Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati. Namun, Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ini belum membuahkan hasil. (san/diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB