SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang terus mendalami perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, Benny Irawan, dengan seorang staf berinisial IA. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah kepastian status pernikahan Benny dengan istrinya yang berinisial D.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, polisi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap D. Keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik untuk memastikan apakah pernikahan dengan Benny masih berlangsung atau telah berakhir melalui perceraian.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa D sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga polisi berencana melayangkan pemanggilan kedua.
“Betul kami melakukan pemanggilan kepada istri Benny dan dalam pemanggilan tersebut yang bersangkutan mangkir, jadi kami menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Fajri, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Fajri, keterangan D diperlukan untuk memperjelas status hukum perkawinan antara dirinya dan Benny. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam penanganan perkara yang menyeret nama Kapus Robatal tersebut.
“Agenda pemanggilan itu dalam rangka memastikan status perkawinan antara dr. Benny dan istrinya yang berinisial D,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan perselingkuhan Benny dengan IA. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah meminta keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara secara internal.
Di sisi lain, Fajri membantah tudingan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik selama menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Polisi kini menunggu pemenuhan panggilan kedua terhadap D untuk memperoleh keterangan mengenai status perkawinannya dengan Benny.
Keterangan tersebut diharapkan dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan perselingkuhan tersebut. (ali/nda)














