Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Tiga pelaku, yakni Misdad, Junaidi, dan Roni, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali ke SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Ia melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada 12 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menyebut hasil penyelidikan mengarah pada sindikat curanmor yang sudah beroperasi cukup lama. “Awalnya kami mengamankan dua tersangka, kemudian terungkap satu nama lain, yakni Roni, yang juga ikut dalam sejumlah aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Tragis, Perempuan di Sampang Tewas Dibacok OTK di Kamar Pribadinya

Dari pemeriksaan, terungkap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 motor yang dicuri. Motor-motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per bagian, meski polisi baru berhasil menyita dua unit sebagai barang bukti.

“Dua motor yang kami amankan sudah dikembalikan ke pemiliknya, yakni satu unit Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Safril.

Selain motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi belasan juta rupiah. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Baca juga :  Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, NU Korda Madura Ingatkan Pedoman Politik Nahdliyin

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Warga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan sindikat curanmor ini. “Kami sangat berterima kasih, karena aksi ini sudah sangat meresahkan, sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” kata Halimatur Rizqia, salah satu warga.

Polres Sampang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Korps bhayangkara berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ibn/nda)

Berita Terkait

Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari
Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap
Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi
Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan
Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu
Nyalakan Sound System Malam-Malam, Mertua Dihabisi Menantu Pakai Parang 
Mohammad Fadeli Masuk Bui, Nasrul Hidayat Jadi Pengganti
Polantas Sampang Diminta Tak Sekadar Menindak, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Ukuran Utama

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 03:43 WIB

Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari

Jumat, 25 September 2026 - 03:29 WIB

Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi

Kamis, 24 September 2026 - 05:32 WIB

Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 - 05:29 WIB

Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu

Berita Terbaru